oleh

Dispendukcapil Manggarai Gratiskan Seluruh Pelayanan Administrasi Kependudukan

MANGGARAI – Pemerintah Kabupaten Manggarai mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 42 tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting tahun 2020.

Plt. Dinas Catatan Sipil, Kanis Nasak, SE mengatakan, perbup ini dikeluarkan demi meringankan beban biaya masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, terutama dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Atas dasar itu pemerintah memberi perhatian khusus dan mengambil langkah-langkah konkret untuk pelayanan di Dinas Catatan Sipil,” kata Nasak saat ditemui Media WN di ruang kerjanya, Jumaat 16 Oktober 2020 siang.

Menurut Kanis Nasak, pendapatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tentu saja menurun. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat khususnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Kanis mencontohkan, misalnya yang berkaitan dengan mengurus KTP yang rusak atau pun hilang. Sebelum dikeluarkannya Perbub ini, maka dalam mengurusnya itu akan dikenakan denda.

Hal lain misalnya, ada keterlambatan kepengurusan akta kelahiran atau keterlambatan melapor, semuanya itu ada sanksi atau biaya administrasinya. Ada pun setelah perbup ini ditetapkan, semuanya itu akan dihapus.

“Dengan berlakunya peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2020 ini, maka itu semua dihapus. Sehingga semuanya gratis. Urus apa saja gratis,” kata Nasak.

Meski demikian Kanis Nasak menjelaskan, masa berlaku Perbub ini hanya tehitung sampai tanggal 15 Desember 2020.

“Apakah setelah tanggal yang sudah ditentukan perbub ini ada langkah lain lagi, setelah mempertimbangkan kondisi saat itu, maka nanti kita lihat kedepannya,” lanjutnya.

Karena itu dia berharap, dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, masyarakat segera mengurus segala bentuk administrasi kependudukan yang mungkin selama ini bermasalah.

“Apakah datang langsung ke kantor bupati atau mengikuti pelayanan yang dilakukan oleh Dinas pencatatan sipil ke desa-desa. Penting untuk segera diurus,” katanya.

Dia menambahkan, hal ini menjadi sangat penting, tentu bukan saja berkaitan dengan kepentingan Pilkada. Banyak hal lain yang membutuhkan administrasi kependudukan.

“Misalnya, semua kalau mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat itu wajib memiliki KTP dan kartu keluarga. Jadi di situ pointnya,” tambahnya.

“Syukur kalau dengan mengurus administrasi kependudukan ini masyarakat akan punya animo untuk menjemput ini pilkada agar sukses terlaksana,” imbuhnya.

Selain itu Nasak juga menyampaikan, saat ini pihaknya sedang membagi tugas kepada staf yang ada di Dinas untuk turun langsung ke desa-desa. Bahkan demi efektifitas pelayanan, ada juga staf yang datang melalui sekolah untuk memberikan pelayanan. (RED)