media-wartanusantara.id — Mantan Kepala Desa (Kades) berinsial (HL), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Nao berinisial (YC) dan perangkat Desa Nao Kecamatan Satar Mese Utara Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur diadukan sejumlah warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Sejumlah Masyarakat yang tergabung Gerakan Masyarakat Desa Nao (GMDN) itu mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Nusa Tenggara Timur untuk memanggil serta memeriksa yang bersangkutan sebab dinilai tidak becus dalam mengelola penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Koordinator GMDN Stefanus Woket Ntala Mese saat diwawancara, Kamis, (09/06/21021).
Stefanus menjelaskan, dirinya bersama dengan perwakilan masyarakat Desa Nao Kecamatan Satar Mese Utara telah menyerah beberapa berkas kepada Kejari Manggarai dalam bentuk aduan masyarakat mengenai pengunaan Dana Desa yang dilihat banyak yang kerja setengah jadi bahkan ada beberapa pembangunan fisik yang mangkrak.
“Kami sudah menyerahkan pengaduan kepada Kejari bulan yang lalu tetapi sampai sekarang belum ada jawaban sama sekali,” ujarnya
Ia menjelaskan, pada tanggal (7/06/2021) lalu bersama tokoh masyarakat yang tergabung GMDN sudah mendatangi kejaksaan Negeri Manggarai untuk menanyakan kelanjutan dari pengaduan yang sudah diserahkan.
Saat itu, kata Stefanus, jawaban dari pihak Kejari Manggarai agar menunggu satu minggu kedepan.
Pihaknya pun berharap agar Kejaksaan segera memanggil Mantan Kades Desa Nao, Pjs dan Perangkat lainnya untuk diperiksa mengenai dugaan penyelewengan dana Desa Nao Tahun 2014 hingga 2020 tersebut.
“Maka dari itu kami berharap agar Kejaksaan segera memanggil Mantan Kades Desa Nao, Pjs dan Perangkat lainnya untuk diperiksa mengenai dugaan penyelewengan dana Desa Nao Tahun 2014-2019 dan 2020 sesuai yang ada dalam surat pengaduan kami serahkan pada tanggal, 18/05/2021 ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Masyarakat Desa Nao menginginkan agar semua uang Negara jangan disalahgunakan,” tutupnya. (*)