media-wartanusantara. Id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai, NTT membuka pelayanan bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan hingga malam hari.
Hal ini ditegaskan Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai Yakobus Banggut di Ruang kerjanya Kamis, (10/06/2021)
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai yang belum mengurus dokumen kependuduk agar datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Setiap Hari Kerja Senin-Jumat.
Banggut menjelaskan, sejak tanggal 2 Juni 2021, Kantor Catatan Sipil (Capil) Manggarai membuka pelayanan hingga pukul 20.00 WITA.
“Dengan itu masyarakat Manggarai bisa mengurus administrasi kependudukannya hingga malam di Capil. Adapun dokumen administrasi kependudukan tersebut di antaranya kartu keluarga, KTP Elektronik, Akta-Akta, dan surat keterangan,” ujarnya.
“Jadi sejak 2 Juni 2021 melalui Surat Plt. Kadis Dukcapil dengan Nomor 470.474.4/202/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 kepada para Camat di Kabupaten Manggarai dengan isi ada penambahan jam pelayanan di Capil yakni Shift 1 dari Pukul 08.00-14:00 sedang Shitf 2 dimulai Pukul 14:00-20.00 WITA sehingga masyarakat bisa megurus segala dokumen kependudukannya sesuai dengan jadwal itu,” imbuhnya.
Ia mengharapkan, agar Para Camat dan Perangkat Desa Proaktif memberitahu isi dari surat pemberitahuan itu kepada masyarakat agar apa yang menjadi harapan Bupati Manggarai Herbertus G.L Nabit dan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut di ahkir tahun nanti semua masyarakat Manggarai sudah selesai mengurus dokumen kependudukannya.
Sementara untuk Desa-desa yang akan menyelengggarakan Pilkades di bulan Oktober Nanti diharapkan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman datang melakukan perekamaan agar di saat Pilkades nanti tidak ada alasan tidak memiliki KTP.
“Kita berharap agar datang saja merekam baik masyarakat yang akan melaksanakan Pilkades maupun masyarakat hang belum mempunyai KTP, setiap hari kerja Senin-Jumat dan mereka cukup bawa surat keterangan kependudukan belum merekam dari desa sedang untuk anak Sekolah cukup bawa KK saja,” pungkasnya. (*)