Pemerintah Harus Memperhatikan Warga di Daerah Perantauan

EDITORIAL – Saat ini dunia digemparkan dengan wabah virus corona atau Covid-19, virus ini bermula di negeri Cina khususnya kota Wuhan, sontak saja dunia mengisolasi kota tersebut dan melarang berkunjung ke sana. Lantas kapan ini akan berakhir? Pertanyaan ini bukan merupakan yang harus dijawab melainkan harus direnungkan oleh kita bersama.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi rasanya tidak bisa membendung penyebaran virus tersebut, konsentarasi para ahli dari berbagai dunia terus berusaha mengatasinya, segala kemampuan dan pengetahuan mereka tumpahkan agar menemukan formula yang tepat dalam menghadapi Covid-19. Dengan Covid-19 itu telah banyak orang terpapar sampai korban meninggal dunia.

Dunia mencekam dan terasa menakutkan, berbagai kegiatan publik banyak yang dilarang sampai batas waktu yang tidak diketahui, dunia pendidikan turut hadir merespon Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan untuk belajar dirumah dengan cara online seperti Google Classroom dan Zoom.

Akibat dari Wabah ini banyak perusahaan yang tutup karena covid-19. Akibat dari pada itu banyak warga yang bekerja di perusahaan seperti Restoran, Mall, Hotel, SPA, toko-toko dll harus kehilangan pekerjaan dan
penghasilan, tidak tanggung di Bali saat ini jumlah orang Yang di PHK sebanyak 17.000 orang, dilansir dari kompas.com edisi 6 April 2020.

Pada angka itu termasuk juga warga perantau Nusa Tenggara Timur di Bali yang mana mereka hilang pekerjaannya baik yang bergerak di dunia pariwisata juga pekerjaan lainnya.

Menangapi situasi ini pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, salah satunya mengeluarkan Perppu kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dimana melalui Perppu ini pemerintah menambah anggaran sebesar Rp
405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Dari angka itu, Rp75 triliun di antaranya akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD) hingga ventilator.

Di luar kebutuhan kesehatan, anggaran baru yang muncul setelah penerbitan Perppu ini akan dialokasikan pemerintah untuk perlindungan sosial (Rp110 triliun) serta insentif perpajakan dan stimulus usaha rakyat (Rp70,1 triliun).

Sisanya, sebesar Rp150 triliun disebut akan digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, seperti restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama UMKM.

Ini sangatlah luar biasa, tetapi dari semua kebijakan itu rupanya belum kami rasakan khususnya para diaspora NTT Yang ada di Bali karena bantuan itu disalurkan lewat Pemprov, Pemda bawakan sampai ke perintah desa. Semua bantuan yang ada disini itu hanya di peruntukan masyarakat Yang berKTP Bali.

Pertanyaannya kepada siapa kami meminta perhatian? Sementara kami diharapkan untuk tidak pulang kampung, terus siapa yang dapat memenuhi kebutuhan hidup kami di sini? Kami juga warga NKRI yang mempunyai hak yang sama di perhatikan karena sebagian besar kami yang perantau baik itu yang berkerja maupun yang kuliah merasakan dampak dari wabah ini.

Maka itu mungkin bisa melalui Pemda Manggarai agar memperhatikan kami yang ada di rantau baik itu yang ada di Bali maupun yang ada diluar Bali. Kalau mengalami kendala dalam mendata warga di Bali sendiri sudah ada Ikatan Keluarga Manggarai Bali (IKMB) yang mana didalamnya itu tergabung 3 Unit Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Manggarai dan ini juga butuh Perhatian dari Pemprov Nusa Tenggara Timur mengenai warga NTT diaspora Bali Yang saat ini mengalami dampak dari wabah ini Pemprov bisa bergandengan tangan dengan Flobamora Bali atau bekerja sama dengan Pemprov Bali juga diluar Bali untuk sama-sama membantu masyarakat yang terkena dampak dari pandemi ini.

Mari kita sama-sama bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran virus corona ini dengan gotong royong membantu yang terkena dampak. Jangan sampai nanti masyarakat bukan mati karena corona tetapi mati karena kelaparan.

Dan juga meminta kepada pemerintah pusat agar memastikan semua bantuan dari pemerintah itu tepat sasaran dan memperhatikan masyarakat yang berdomisili di tempat lain agar sila ke-5 dalam pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia itu benar-benar dijalankan dengan baik. Pemerintah harus memperhatikan warga di daerah perantauan.