Adik Perempuan Pesta Miras, 2 Mahasiswa Asal NTT di Bali Keroyok Tetangga Kos

DENPASAR – Dua orang mahasiswa asal NTT di Bali diamankan pihak kepolisian.

Keduanya yakni Wilhelmus Sarimin, 21, dan Ruimanuel pernando, 21 nekat menganiya Komang Dirgayusa, yang merupakan tetangga kos mereka di Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, pada Rabu (18/3) sekira pukul 03.00 Wita.

Dua mahasiswa yang tengah mengenyam pendidkan di perguruan tinggi di Kota Denpasar ini akhirnya ditangkap tim reserse mobile Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali setelah korban melaporkan peristiwa ini.

Kasus ini bermula saat kedua tersangka tak terima dan marah ketika korban bersama teman lainnya, yakni saksi Putu Tangkas Andnyana, 18, dan  Komang Dita Purnama 19,mengajak dua adik perempuannya mabuk di kamar kos.

“Motifnya karena salah satu pelaku tidak terima adiknya diajak minum – minum miras oleh korban dan saksi,” tandas Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (18/3), seperti dilansir radarbali.com.

Dikatakan Fairan, saat menggelar pesta miras, korban bersama kedua adik perempuannya dan dua teman lainnya mengunci kamar dari dalam.

Tak terima dengan perbuatan korban yang mengajak adik perempuannya minum minuman keras, kedua pelaku pun langsung menggedor kamar korban, dan korban langsung membuka pintu.

Setelah pintu terbuka, kedua pelaku melihat kedua adik perempuannya sedang terlihat teler dan mabuk miras di dalam kamar. Kedua pelaku pun langsung naik pitam dan langsung memukuli korban.

Tak hanya memukul korban, kedua pelaku juga melepari botol bir kepada korban hingga jempol dan siku korban asal Buleleng itu luka.

“Korban mengalami luka pada ibu jari dan siku akibat lemparan botol,” ujar Fairan.

Setelah dianiaya, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Bali. Tidak berselang lama, para pelaku ditangkap di lokasi yang sama.

 “Pelaku sudah kami amankan. Kami juga menyita pecahan botol bir sebagai barang bukti,” terang perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Selanjutnya, atas aksi pengeroyokan itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan.

“Keduanya sudah kami tahan,” tukas Fairan. (RED)