Aniaya Ibu Kandung, Jebolan The Voice Indonesia Ini Terancam 5 Tahun Penjara

KUPANG – Trianeta Henuk, jebolan The Voice Indonesia 2019 terancam 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Gadis remaja berusia 17 tahun kini telah diamankan polisi.

Saat ditangkap pihak kepolisian, gadis murah senyum ini menangis histeris sembari memeluk erat bundanya di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang. Ia pun meminta maaf kepada ibunya.

Terhadap kasus ini, penyidik menerapkan sistem peradilan anak sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, dimana ketika anak berhadapan dengan hukum, maka dilakukan pendampingan dan perlakuan khusus.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (27/2), mengatakan, proses hukum kasus berlanjut, namun tetap mengacu sistem peradilan anak.

“Kita tidak berhak untuk menahan pelaku, tetapi harus ada pembinaan dari pihak keluarga, orangtua dan lembaga terkait,” kata Kapolres.

Saat ini pelaku sementara dibina di Polres Kupang 1×24 jam untuk menstabilkan kondisi psikologisnya. Setelah itu, pelaku dikembalikan ke pihak keluarga untuk diberi pendampingan.

Terkait pemeriksaan psikologi, kata Kapolres Kupang yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Simson Amalo dan Kanit PPA, Ipda Fridinari Kameo dan Paur Humas Ipda Randy Hidayat, akan dilakukan pemeriksaan psikologi tetapi harus ada pendampingan dari keluarga atau lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak (KPA).

Terkait kasus ini, diterapkan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukuman berdasarkan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

“Kami masih terus dalami kasus ini, jika masuk delik aduan maka tidak bisa melanjutkan kasus ini. Kami bisa fasilitasi untuk selesaikan secara kekeluargaan karena ini ibu dan anak,” ungkapnya.

Kapolres Kupang menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapat yaitu Rabu (26/2) awalnya pelaku yang berinisial TH menyuruh korban selaku ibu kandungnya untuk mengambil baju untuk melaksanakan suatu kegiatan di Kota Kupang.

Karena pelaku sudah menunggu lama dan tidak ada jawaban dari korban, pelaku memarahi dan membentak-bentak korban.

Kemudian lahirlah pertengkaran dan adu mulut. Pelaku pun menjambak korban. Aksi itu didengar oleh tetangga, sehingga tetangga pun datang ke rumah mereka dan melerai sehingga tidak ada lagi keributan.

Namun ketika tetangganya kembali ke rumah, terjadi lagi adu mulut antara NH yang berujung memukul korban sebanyak empat kali.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan divisum. Memang ada pukulan tetapi tidak memar,” kata Kapolres Kupang.

Motif pelaku karena semata-mata merasa jengkel atau kesal karena permintaan pelaku tak dipenuhi korban. Berdasarkan pemeriksaan yang sementara didalami bahwa korban dan pelaku sering adu mulut atau cekcok. (RED)