BKH: Mohon Pak Jaksa Agung Tertibkan Penegakan Hukum di Republik ini!

media-wartanusantara.id – Anggota Komisi III DPR RI Dr. Benny Kabur Harman, SH meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menertibkan penegakan hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan Benny terkait adanya laporan relawan Jokowi Mania (JoMan) terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun. Diketahui, Ubedillah dipolisikan JoMan, karena telah melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.

“Mohon Pak Jaksa Agung, tertibkan penegakan hukum di republik ini. Sesuai tadi yang disampaikan yang terhormat Arteria Dahlan. Janganlah pelapor itu yang dipanggil-panggil lagi untuk diperiksa, sama dengan beliau katakan, tidak setuju Ubedillah Badrun dipanggil-panggil lagi nanti hanya karena lapor,” kata Benny dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin, 17 Januari 2022.

Wakil Ketua Umum Demokrat itu mengatakan, Pelapor tindak pidana korupsi, haruslah dikawal, dijaga, dan jangan pelapornya yang dilaporkan lagi. “Jangan pelapornya lagi yang dipanggil, jangan pelapornyalah yang diancam. Kalau ini terjadi luar biasa, Pak. Jangan pula ada teman kita Ubedillah Badrun, lapor anak Presiden (Gibran dan Kaesang) ke KPK, dia yang dilapor lagi,” tegasnya.

Menurut Ketua Fraksi Demokrat di MPR itu, tugas penegak hukum saat ini yang terpenting adalah mendorong partisipasi masyarakat untuk memberantas korupsi.

“Ini bukan soal anak presiden atau bukan, substansinya adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Tolonglah yang laporkan kasus korupsi itu dilindungi, hukum melindungi pelapor, Pak,” tegasnya.

Diketahui, Ubedillah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi dan/atau pencucian uang ke KPK. Relawan Jokowi Mania kemudian mempolisikan dalam dugaan fitnah ke kepolisian. Ubedilah menilai pelaporan balik terhadap dirinya akibat melaporkan dua putra Presiden Jokowi merupakan risiko yang harus dihadapi. “Ya, itu risiko dan saya kira cara terbaik dalam negara hukum menghargai siapa pun yang berupaya dalam proses hukum,” ujar Ubed, dikutip CNNIndonesia, Sabtu, 15 Januari.

Meskipun begitu, Ubed mengaku aneh dengan laporan Ketua Umum Relawan Jokowi, Immanuel Ebenezer, yang membawa Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. “Karena dia (Immanuel) bukan korban, ya, aneh gitu,” ucap dia.

Sebelumnya pada Jumaat, 14 Januari, Immanuel melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Immanuel menyebut laporan itu bisa dicabut apabila Ubed meminta maaf. Ia mengancam akan melaporkan dengan Pasal yang ancaman pidananya lebih berat jika Ubed tak melakukannya.

“Kami mau laporkan terlapor dengan Pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat, memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang,” cetusnya.

“Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik,” lanjut dia. (Red)

WARTA UTAMA