DENPASAR – Dua anak baru gede (ABG) IPBW (15) dan DPE (15) didakwa melakukan pembunuhan I Kadek Roy Adinata (26). Kedua pelajar SMA kelas X ini terancam hukuman mati karena membunuh korban usai bersenggolan di Kafe Madu, Desa Angantaka, Badung, Bali.
“Bahwa terdakwa DPE dan IPBW pada Minggu (25/8) sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Jl Raya Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal, Badung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa penuntut umum I Gede Agus Suraharta saat membacakan surat dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2019).
Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa anak itu sedang pesta miras di Kafe Madu bersama tujuh orang temannya. Saat joget terdakwa dengan korban sempat bersenggolan hingga terjadi keributan.
“Para terdakwa anak tersebut dan teman-temannya memesan minuman dan kemudian disko/joget di mana saat disko/joget tersebutlah para terdakwa anak tersebut DPE berselisih atau saling senggol serta membuat kegaduhan dan ribut sehingga saksi korban Agus Gede Nurhana Putra pun lari keluar dari kafe Madu lewat pintu belakang dan setibanya di pinggir jalan raya saksi korban dijemput korban I Kadek Roy Adinata dengan menggunakan satu unit sepeda motor Vario warna hitam,” jelas jaksa.
Usai keributan di kafe tersebut, terjadi aksi kejar-kejaran dengan sepeda motor antara kelompok pelaku dengan kelompok korban. Sepeda motor pelaku juga sempat ditendang hingga terjatuh di sawah, namun akhirnya pelaku berhasil kabur dan menuju ke rumah terdakw IPBW di Desa Singakerta, Ubud, Gianyar.
“Di mana terdakwa anak IPBW mengambil pisau besar (blakas) di dapur di dalam rumahnya tersebut dan menyerahkan pisau besar tersebut kepada DPE karena terdakwa IPBW yang mengendarai motor,” tutur jaksa.
Keduanya lalu berboncengan sambil membawa pisau besar itu ke luar rumah. Sesampainya di wilayah banjar Samu, Desa Sigaran, Abiansemal, para terdakwa itu berpapasan dengan korban I Kadek Roy dan tiga temannya.
“Terdakwa anak itu berpapasan dengan dua sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh saksi I Made Novyk Aryantara yang membonceng saksi Putu Jovvan Adytia Primawan dan korban I Kadek Roy Adinata yang membonceng saksi korban Agus Gede Nurhana Putra yang saat itu hendak pulang menuju Mambal sehingga terdakwa IPBW dan DPE pun mengejarnya. Kemudian terdakwa DPE berteriak ‘jani cai mati (sekarang kamu mati)’ sambil mengacungkan pisau besar di tangan kanannya,” urai jaksa.
Korban bersama tiga orang temannya itu lalu mempercepat laju kendaraannya. Nahas, kendaraan yang ditumpangi Agus Gede Nurhana dan Kadek Roy Adinata habis bensin sehingga laju motornya melambat.
“Sehingga para terdakwa anak pun semakin dekat bahkan beberapa kali sepeda motor dari para terdakwa anak tersebut menyerempet baik dari kanan maupun kiri dan terdakwa DPE sempat mengayunkan pisau besar yang dipegangnya ke arah saksi/korban Agus Gede Nurhana dan saat berada di Jl Raya Kerasan Desa Sedang, Abiansemal, terdakwa anak DPE menendang sepeda motor yang dikendarai I Kadek Roy Adinata menggunakan kaki kirinya sehingga kendaraan korban oleng dan terjatuh dengan posisi korban I Kadek Roy dan Agus Gede Nurhana tertelungkup agak miring di got,” urainya.
Melihat hal itu, terdakwa IPBW langsung memarkirkan kendaraannya dan menyuruh terdakwa DPE untuk menebaskan pisau besar itu. DPE sempat mengatakan tidak berani menebaskan pisau besar itu ke korban Kadek Roy maupun Agus Gede yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Sehingga terdakwa IPBW mengambil pisau dari tangan terdakwa DPE dan turun menghampiri korban I Kadek Roy maupun saksi/korban Agus Gede Nurhana sedangkan terdakwa DPE masih duduk di atas motor. Kemudian terdakwa IPBW langsung menebaskan pisau besar tersebut ke I Kadek Roy berkali-kali serta lebih dari satu kali, dan setelah itu terdakwa anak IPBW menghampiri Agus Gede Nurhana lalu menebas korban berkali-kali lebih dari satu kali di mana penebasan korban I Kadek Roy dan saksi/korban Agus Gede itu dilakukan dengan tangan kanan dalam posisi setengah jongkok dengan tenaga penuh dan acak mengingat situasi ditempat tersebut gelap,” papar jaksa.
Setelah melakukan aksinya kedua terdakwa lalu pulang ke rumah. Namun, sesampainya di depan kantor Desa Sedang, para terdakwa dihadang warga setempat menggunakan bambu. Akhirnya kedua terdakwa pun dibawa ke polisi. Akibat penebasan itu korban I Kadek Roy pun tewas, sementara Agus Gede mengalami luka parah.
Atas perbuatannya kedua pelajar SMA ini dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU no 11 tahun 2012 atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU no 11 tahun 2012. Adapun ancaman maksimal untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ialah hukuman mati. (d/rn/wn/red)