MANGGARAI – Kepala Tata Usaha(KTU) Rumah Rakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng Maxmilian S. Kolbey, S.H, membantah tudingan yang dilontarkan kepadanya dalam pemberitaan beberapa media online terkait dirinya diduga melakukan intimidasi terhadap salah seorang oknum Bidan MIN untuk memilih Calon Bupati tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah Manggarai 2020 mendatang.
Bahkan, dirinya berencana akan mempertimbangkan untuk
melaporkan Bawaslu Manggarai ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai.
“Karena tindakan Bawaslu yang memanggil dan memeriksa saya dalam rangka pengawasan netralitas ASN sangat gegabah dan premature,” kata Mili seperti dalam peres rilis yang diterima media-wartanusantara.id pada Senin (10/02/20).
Bukan hanya Bawaslu, KTU Rumah Rakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng ini juga akan mengambil langkah hukum dengan laporan pidana berdasarkan KUHP dan UU NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pihak yang diduga menyebarkan pemfitnaan.
“Upaya hukum yang lain yang saya pandang perlu untuk membela harkat dan martabat saya yang telah dizolimi berdasarkan alat bukti yang prematur dan tidak sah secara hukum,” tegas Mili.
Selain itu, dirinya mengimbau teman-teman media, teman-teman penggiat media sosial dan khalayak ramai untuk tidak menyebarkan fitnah yang belum terbukti kebenarannya.
“Karena saya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, atas komentar-komentar negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Dalam keterangannya Kepala Tata Usaha(KTU) Rumah Rakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng Maxmilian S. Kolbey, S.H, yang berkaitan dengan pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Manggarai,
bahwa dirinya telah memenuhi pemanggilan Bawaslu Manggarai untuk diperiksa sebagai wujud itikad baik sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum yang berlaku. Namun demikian, sampai dengan saat ini dirinya belum menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di Bawaslu.
Namun, menurut Mili, pemanggilan itu seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu keputusan bersama antar instansi Kemendagri, Kemenpan RB, Bawaslu RI, BKN dan KASN. Tentang manajemen pengawasan netralitas ASN, di mana akan ditindaklanjuti dengan surat edaran KASN tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN menjelang pilkada serentak tahun 2020.
Selain itu, menurutnya, Bawaslu juga belum meminta izin kepada Bupati Manggarai sebagai Pembina ASN terkait pemeriksaan dirinya selaku ASN.
“Bawaslu belum menjelaskan kepada saya, darimana memperoleh rekaman tersebut. Apakah perolehan rekaman tersebut sudah sah sebagai alat bukti karena saya tidak pernah mengetahui adanya pembicaraan saya direkam secara diam-diam di ruang privat?,” tegas Mili.
Selanjutnya Mili Kolbey juga menjelaskan dalam hal pemeriksaan oleh Bawaslu dirinya membicarakan isi rekaman dengan transkrip lengkap. Padahal isi rekaman tersebut belum diperdengarkan kepadanya dalam rangka klarifikasi kebenaran isi pembicaraan dalam rekaman tersebut.
“Apakah pihak dalam rekaman itu saya? Apakah rekaman itu utuh atau sudah diedit-edit? Apabila setelah mendengarkan rekaman tersebut, saya menyatakan bahwa rekaman tersebut bukan suara saya/ rekaman tersebut sudah diedit sehingga konteks tidak utuh apakah pemeriksaan tersebut tidak menyesatkan?,” tanya Mili.
Sambung Mili, dirinya juga belum pernah mendengarkan secara resmi isi rekaman secara utuh terkait tuduhan tersebut. Mili juga mempertanyakan apakah rekaman tersebut diperoleh secara sah menurut hukum (sebab dirinya tidak pernah dimintai izin untuk merekam pembicaraan dalam ruang privat).
“Apakah isi rekaman tersebut (apabila ada) benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi karena pihak yang ada dalam rekaman tersebut menurut media massa adalah saya dengan Endak (MIN), apakah isi rekaman tersebut valid (belum diedit atau dipotong-potong sesuai dengan selera pihak-pihak yang ingin menyudutkan/menjatuhkan saya)?,” tanya Mili.
Berhubungan dengan rekaman yang belum dipastikan kebenarannya tetapi sudah terlanjur viral di media dan media sosial, Mili menegaskan dirinya tidak pernah melakukan intimidasi kepada pihak yang disebutkan di dalam rekaman tersebut.
“Bahwa tuduhan yang menyatakan bahwa intimidasi yang saya lakukan untuk mendukung calon petahana, selain tidak benar juga merupakan tuduhan yang prematur, karena sampai saat ini belum ada satu pun calon yang pasti bertarung dalam pilkada sebelum ada penetapan secara resmi oleh KPU Kabupaten Manggarai,” ujarnya.
Kepala Tata Usaha(KTU) Rumah Rakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng ini juga meminta agar media memberitakan klarifikasi yang disampaikan dengan sebenar-benarnya agar bisa dipahami secara baik oleh masyarakat umum. (RLS/MWN/RED)