Dituduh Lakukan Pelecehan Anak, Warga di Manggarai Ini Akan Lapor Balik Keluarga Korban

MANGGARAI – Warga di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Manggarai, NTT berinisial PK kini berniat untuk melaporkan balik pihak keluarga TJ atas kasus yang dituduhkan kepadanya atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.

Dalam penuturannya kepada media-wartanusantara.id, pada Selasa (03/12) malam, PK mengatakan, jika kasus Pelecahan yang dituduh kepadanya hanyalah sebuah rekayasa yang sengaja dibuat oleh korban TJ beserta orangtuanya.

“Saya rasa ini sudah keterlaluan. Saya pun sudah mengambil keputusan untuk segera melaporkan balik orang tua TJ atas pencemaran nama baik saya,” katanya.

Sebab, menurut penuturan Florentina Wangkung (37), selaku Ibu kandung dari Jevan (12), salah satu saksi dalam kasus tersebut mengatakan bahwa, anaknya telah dibohongi oleh orang tua dari TJ untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“WJ, orang tua dari korban waktu itu, datang dan menemui saya, dan bilang kalau keesokan harinya anak saya Juvan akan pergi ke kantor polisi, bersama Guru dan 10 orang temannya. Lalu saya tanya ke WJ, nana diajak untuk apa Juvan ke kantor polisi? Kemudian dia jawab, Enu tidak perlu tanya, nanti kita dengar saja jawaban dari mereka,” ungkap Ibu kandung Jevan dengan mengulangi percakapan antara Dia dengan WJ.

Bahkan lanjut Dia, menurut pengakuan dari sang anaknya, Ia tidak pernah memanggil TJ di waktu kejadian, seperti halnya yang dilaporkan TJ dan orang tuanya.

“Waktu kasusnya sudah diketahui, saya tanya dengan anak saya Jevan. Justru Dia menjawab kalau Dia tidak pernah memanggil yang namanya TJ itu waktu kejadian. Dia juga bilang kalau Dia tidak pernah bertemu sama PK (terduga pelecehan),” jelasnya.

Ia pun merasa keberatan atas penipuan yang dilakukan orang tua dari TJ yang telah membohongi anaknya untuk dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

“Saya beban, karena WJ telah menipu saya dan melibatkan saya punya anak untuk menjadi saksi anaknya, padahal dia menipu saya,” pungkas Florentina, orang tua dari saksi dalam kasus tersebut.(Bros Jatam)