media-wartanusantara.id – Gempa bumi berkekuatan 7,4 magnitudo yang berasal dari Larantuka Flores Timur terasa hingga di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Warga pun berhamburan keluar dari rumah maupun bangunan saat gempa terjadi. Tak terkecuali Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang sedang menjalankan sidang terkait penetapan 6 Peraturan Daerah, pada Selasa siang, 14 Desember 2021 sekitar pukul 11.22 Wita.
Gempa tersebut terjadi saat Bupati Manggarai Herybertus Nabit masih bicara saat menyampaikan sambutannya. Sontak, sidang pun discors oleh Pimpinan DPRD Simprosa Gandut. Baik Bupati, ASN, dan Anggota DPRD lainnya tampak lari berhamburan keluar dari gedung DPRD.
Diketahui, dalam sidang ini Bupati Manggarai menetapkan Enam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai. Perda ditetapkan setelah dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai.
Ada pun keenam Perda yang telah ditetapkan berdasarkan persetujuan oleh Bupati Manggarai dan DPRD Manggarai, yakni;
1. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
2. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Air Minum Daerah Tirta Komodo.
4. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI).
5. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
6. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 tahun 2021 tentang 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai. (wn/gs/fk)