Kasus Proyek Embung Wae Kebong, Ahang Siap Lakukan Proses Praperadilan

RUTENG – Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi (LPPDM) Marsel Nagus Ahang bersama pihaknya berencana akan melakukan proses praperadilan di Polres Manggarai terkait kasus proyek Embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal.

“Rencana praperadilan mungkin minggu kedepan ini, saya susun gugatannya dulu, baru nanti saya sampaikan,” ujar Ahang, di Polres Manggarai, Senin (09/12) siang.

Sebab, menurut Dia, ada 2 bukti dalam surat yang diajukan Bupati Manggarai Kamelus Deno selaku pemohon dalam proses pembangunan proyek Embung Wae Kebong tersebut.

Bukti itu, terkait surat yang ditujukan bupati Deno Kamelus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya, yang belum ditemukan bukti persetujuan, baik pada saat proses pembangunan proyek embung berjalan, maupun pasca proyek Embung selesai dikerjakan.

“Nanti kita lihat apa yang muncul di praperadilan, apa benar itu ada izin atau tidak. Karena yang jelas dari polisinya, kasus tersebut nantinya pasti akan dibuka kembali,” imbuh Ahang.

Demikian sambung Ahang, berdasarkan yang disampaikan Kapolres Manggarai, ada 3 orang tersangka dalam kasus proyek tersebut. Namun, karena kontraktornya masih sakit, makanya diberhentikan sementara.

“Soal kontraktor sakit kan tidak ada aturan di KUHP. Apalagi kan tersangkanya bukan tunggal,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang kembali mempersoalkan SP3 terkait penanganan kasus dugaan pembangunan embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal.

“Saya tadi minta semua bukti mengenai persetujuan dari kementerian. Tapi pihak dari kepolisian menyebut bahwa hal tersebut belum bisa disampaikan ke LSM-LPPDM, karena itu menjadi rahasia mereka,” ujar Ahang.

Soal insiden terkait kedatangan mantan Kapolres Manggarai Marsel Sarimin yang tak terima dirinya disebut sebagai pelaku SP3 pasca aksi demo yang berlangsung Senin (09/12) pagi, Ahang menilai bahwa hal tersebut merupakan tindakan premanisme yang tak terpuji.

“Indikasinya saya lihat ada ketakutan karena Dia (Marsel Sarimin) yang lakukan SP3 dalam kasus ini, Dia ada prasaan takut ketika saya membuka kasus ini. Makanya Dia lakukan reaksi spontan,” pungkas Ahang. (Bros Jatam)