DENPASAR – Jefrianus Nahak, Ketua Forum Mahasiswa Malaka Bali (FORMMAL-BALI) mengutuk tindakan otoriter beberapa oknum Plt Desa di Malaka yang memberhentikan aparat desa tanpa sebab. Menurutnya tindakan itu syarat akan politik dan cacat prosedur.
Perlu diketahui, setelah 12 aparat Desa Umalawain dipecat pada awal Februari 2020 lalu, kini ketidakadilan kembali dialami oleh 25 orang aparat Desa Naet, Kecamatan Rinhart, Kabupaten Malaka.
25 orang tersebut dipecat tanpa alasan yang jelas. Namun beredar kabar kalau mereka diberhentikan karena tidak mendukung petahana yang tak lain adalah Bupati Malaka Stef Bria Seran dalam Pilkada Malaka yang pemilihannya akan dilangsungkan pada 23 September 2020 mendatang, seperti dikutip dari sergap.id
“Iya, jadi saya menanggapi berita yang beredar tentang PLT desa yang memecat aparat desa tanpa alasan,” kata Jefrianus Nahak.
Dikatakan Jefrianus Nahak, pemecatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta bertentangan pula dengan Surat Edaran Sekda Malaka bernomor: DPMD. 714/698/XII/2019 yang menyatakan Penjabat Kepala Desa tidak diperkenankan mengganti Perangkat Desa.
Menurut mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan di salah satu universitas swasta di Bali itu bahwa tindakan itu seperti terstruktur dan sistematis yang di instruksikan untuk kepentingan sepihak.
“Iya Ini fenomena yang sedang viral di Malaka. Jangan sampai ada unsur politik yang mementingkan diri sendiri untuk PILKADA yang akan datang sehingga PLT Desa tidak takut pada aturan yang berlaku. Dan saya minta bapak/ibu DPRD Kabupaten Malaka menindak lanjuti masalah tersebut,” ucapnya.
Jefri mengajak masyarakat Malaka untuk tidak tunduk pada politik hitam yang membelenggu kebebasan berdemokrasi.
Jangan mengambil sikap dalam kekuasaan untuk bertantangan dengan peraturan, sebab negara kita adalah negara demokrasi, tuturnya. (RED)