Kuasa Hukum Keluarga Astrid-Lael: Terima Kasih Pak Benny K. Harman

media-wartanusantara.id – Kuasa hukum keluarga korban Astrid Manafe dan Lael Maccabbe, Adhitya Nasution menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman karena telah menyuarakan keinginan, pendapat serta curahan hati keluarga korban maupun seluruh harapan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit. Adhitya mengatakan, apa yang disampaikan Benny K. Harman kepada Kapolri terkait kasus pembunuhan Almarhum Astrid dan Lael, merupakan fakta yang sesunggunya terjadi dan sedang dipertontonkan di Polda NTT.

“Yang mana, betul apa yang disampaikan oleh Bapak Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kapolri,” ujar Adhitya dikutip tayangan PosKupang, Senin, 24 Januari.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses rekonstruksi yang digelar pada akhir Desember 2021 lalu, memang ada ketidaksesuaian yang sangat jelas dengan hasil visum pada saat jenazah Astrid dan Lael ditemukan.

Berdasarkan visum, menurutnya ada kekerasan yang diduga disebabkan oleh benda tumpul sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala. Bahkan, pada saat rekonstruksi tidak ada adegan pelaku melakukan kekerasan kepada korban, kecuali dicekik. “Ini yang seharusnya menjadi konsen dari pihak kepolisian Polda NTT dalam penanganan perkara ini agar terang dan jelas,” sebutnya.

Selaku penasihat hukum, Adhitya berharap dari hasil penyampaian yang disampaikan anggota komisi III DPR RI Benny K Harman kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Mabes Polri berani mengambil alih dan mengecek ulang kasus ini agar keadilan ini bisa terang dan jelas.

Selain itu, pihaknya juga akan segera mengirimkan update perkara kepada Kapolri dan Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan pertimbangan Kapolri.

Polri Diminta Ambil Alih

Sebelumnya, Benny K. Harman atau yang kerap disapa BKH meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengambil alih kasus pembunuhan Astrid Evita Manafe dan Lael Maccabe. “Masyarakat NTT saat ini lagi fokus pada masalah pembunuhan seorang Ibu dan anak yang oleh mereka (masyarakat NTT) dianggap bahwa pandangan hukumnya tidak adil,” tegas BKH, dalam rapat kerja bersama Kapolri, Senin.

BKH mengatakan, kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut tersendat-sendat. Pandangan hukumnya ditengarai penuh dengan rekayasa.
“Mengapa kasus ini menyita perhatian publik NTT, pertama alasannya, penanganannya lamban sekali,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Di hadapan Kapolri, BKH membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Misalnya, pelaku ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Padahal, berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) yang mengusut kasus tersebut, kuat dugaan bahwa pelakunya bukanlah tunggal.

“Ada TPF yang merupakan aktivis LSM di sana (NTT) yang melakukan kajian, dan ditemukan dugaan bahwa pelakunya tidak tunggal. Namanya (pelaku) Randi. Dia tiba-tiba datang ke Kantor Polisi dan mengaku kalau dia pelakunya. Jadi ada semacam rekayasa dalam kasus ini. Artinya ada pelaku lain sebetulnya tapi terkesan ditutupi,” beber BKH.

Ketua Fraksi Demokrat di MPR itu menduga bahwa pelaku yang ditutupi tersebut bukanlah pelaku biasa. BKH mengatakan, pelakunya yang bernama Randi mengaku bahwa Ia membunuh Astrid dengan cara dicekik. Kemudian Astrid membunuh anaknya Lael dengan cara dicekik. Namun berdasarkan hasil otopsi, ditemukan dugaan adanya benda tumpul yang membuat kepala korban memar dan sebagainya. “Jadi, atas nama masyarakat NTT, mohon kebijakan Kapolri jika berkenan ambil alih kasus ini,” tegas BKH.

Polda NTT Diminta Transparan

Menanggapi yang disampaikan BKH, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengingatkan Kapolda NTT bersama jajarannya untuk segera mengambil langkah cepat terkait penanganan kasus tersebut.

“Saya kira para Kapolda, khususnya di NTT sudah mendengarkan langsung (melalui zoom) terkait tunggakan kasus di NTT. Jadi tolong segera dilakukan langkah-langkah cepat,” tegas Kapolri Sigit kepada Kapolda NTT yang mengikuti rapat kerja bersama Komisi III melalui zoom.

Kapolri juga meminta Kapolda NTT untuk melaporkan penanganan hukum atau progres dari kasus tersebut kepada publik secara transparan. “Sehingga publik bisa memahami terkait penanganannya. Saya kira Kapolda bisa langsung action dan memberikan laporannya,” tegas Kapolri.
(Red)

WARTA UTAMA