Lakukan Penipuan, Oknum Bendahara di DPRD Manggarai Ditangkap Polisi

RUTENG – YD, salah seorang pemegang jabatan sebagai Bendahara di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Manggarai NTT dikabarkan telah ditahan oleh pihak kepolisian Polres Manggarai di rumah tahanan (Rutan), Ruteng, Kecamatan Langke Rembong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media-wartanusantara.id, dirinya ditahan pada Kamis (05/12/19) lalu.

YD ditahan lantaran terlibat dalam kasus utang terhadap korban EH, dengan modus penipuan yang mencatut Sekretaris DPRD (Sekwan), di Kabupaten Manggarai.

Ia ditahan setelah korban EH, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Manggarai.

Korban mengaku, bahwa YD pernah meminjam uang milik pribadinya sebesar Rp.120 juta sejak tanggal 8 Maret 2017 lalu. Namun hingga kini belum dikembalikan.

Ironisnya, kepada korban, YD mengaku bahwa Ia disuruh oleh sang Sekwan untuk meminjamkan uang pada pihak ketiga untuk membiayai perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD Manggarai, dengan alasan bahwa, saat itu anggaran di DPRD Manggarai belum dicairkan.

Sementara pihak dari Kejaksaan Negeri Manggarai pun turut membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, (ditahan),” ujar Kasi Pidum Semara Putra di Kejari Manggarai, Rabu (11/12) siang.

“Tadi Pak Sekwan datang ke sini untuk minta konfirmasi, apa benar stafnya itu ditahan, ya benar saya bilang, lalu gimana? Beliau bilang mau besuk. Saya bilang ya silahkan,” ungkapnya.

Dikatakan Semara, korban akan disidangkan pada Januari 2020 mendatang.

“Belum tahu pasti nanti tanggal berapa, intinya bulan Januari tahun depan. Nanti bisa dikonfirmasi,” katanya.

Ketika ditanya terkait apakah uang sebesar Rp.120 juta tersebut akan dikembalikan YD terhadap korban, Semara pun mengarahkan media ini untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Sekwan Manggarai.

“Kalau soal pinjaman uang, coba nanti konfirmasi dengan pak Sekwan karena Beliau sebagai saksi dalam kasus ini,” terangnya lagi.

Lebih lanjut, kata Semara, kasus tersebut akan masuk dalam rana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP.

“Apalagi Dia (YD) kan ada janji mau kembalikan uang tersebut kepada EH (korban) tapi nyatanya tidak dikembalikan, dan lewat dari ketentuan kesepakatan,” bebernya.

“Ya nanti kita lihat di persidangan,” pungkasnya. (Bros Jatam)