DENPASAR – Usai pesta miras, Fransiskus Mnahonin (23) asal Kupang, NTT ini tega menganiaya tetangga kosnya sendiri pada Rabu (2/10) sekitar pukul 23.50.
Fransiskus yang diketahui merupakan anggota salah satu ormas ini melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Suhendra (19) hingga mengalami luka di kepala.
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono mengungkapkan, penganaiayan ini terjadi di tempat tinggal korban di Jalan Cokroaminoto, Gang Pucuk III Blok C, Ubung, Denpasar.
“Korban baru datang dari berjualan dan tersangka sambil marah-marah bertanya siapa yang siapa yang membawa motor dengan suara keras dan korban menjawab tidak tahu,”ujarnya didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (7/10).
Jawaban itu rupanya membuat tersangka emosi. Ia masuk kamar dan mengambil kursi kayu kemudian memukul kepala korban yang saat itu hendak mengambil sepeda motor untuk mengambil dagangan.
“Korban mengalami luka robek di kepala dan mendapat enam jahitan,”ungkapnya.
Tidak terima dianiaya, korban melapor ke Polresta Denpasar dan Rabu (2/10) sekitar pukul 13.00 wita tersangka ditangkap. “Pengakuan tersangka sebelum melakukan penganiayaan pesta miras bersama teman temannya di Jalan Pidada,”tegas Benny Pramono. (rn/wn)