Nekat Mencuri Uang Pemilik Villa Untuk Beli Gigi Palsu

GIANYAR – Nekat mencuri uang pemilik Villa seniai 2000 euro, dua orang pembantu di Villa Delfino yang berlokasi di Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ditangkap oleh petugas kepolisian pada Senin (16/3/2020) sekitar pukul 13.00 wita.

Para pelaku yakni Ina Savitri (46) perempuan asal Kecamatan Cisaup, Kabupaten Tanggerang, Banten, serta I Putu Endrik Kumarayana (23) asal Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar yang sekehariannya berprofesi sebagai pembantu di Villa Delfino.

Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (16/3/2020) menjelaskan bahwa memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pencurian uang pemilik villa Delfino senilai 2000 euro, “Ya memang benar telah kami lakukan penangkapan kepada dua orang pelaku ini, kami jelaskan bahwa para pelaku ini merupakan para pembantu di Villa Delfino,” ucapnya.

Dilanjutkan Winangun, kejadian pencurian ini berawal pada, Kamis (12/3/2020), para pelaku ini melihat kunci yang masih tercantol pada brankas yang berada di dalam Villa lalu ada niatan pelaku untuk mengambil uang yang berada di dalam berangkas tersebut. “Awalnya para pelaku ini melihat kunci di brankas masih tercantol, lalu muncullah niatan para pelaku ini untuk mengambil uang di dalan brankas tersebut,” ujarnya.

Setelah berhasil mengambil uang di dalam brankas tersebut, kemudian uang tersebut dibagi sama rata. Uang tersebut lantas dibelanjakan untuk membeli gigi palsu oleh pelaku Ina Savitri (46), namun pelaku I Putu Endrik Kumarayana (23) belum sempat menggunakan uang tersebut. “Uang tersebut dibagi berdua, yang satu digunakan untuk beli gigi palsu senilai empat ratus ribu oleh pelaku yang perempuan dan pelaku yang laki laki belum sempat membelanjakan uang tersebut,” papar Winangun.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. “Hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (RED)