TTU – Oknum Bidan Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatus Sipil Negara ( ASN) lantaran diduga menjadi jadi Pelakor Alias Perebut Laki Orang.
Informasi tentang Bides Pelakor dengan inisial MRT ini kini sudah menjadi konsumsi publik.
Sebab, istri sah dari sang suami yang berinisial MMK lalu memosting di media sosial dan menjadi viral. Postingan tersebut juga sudah dihapus kembali oleh pemilik akun Facebook MMK.
Atas masalah tersebut, Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk satu tim yang bertugas untuk memeriksa terkait dengan masalah tersebut.
Menurut Fransiskus, hasil dari pemeriksaan dari tim tersebut juga sudah berada di tangan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes. Namun pihaknya belum mengetahui hasil rekomendasinya seperti apa.
“Terkait dengan kasus itu, tim sudah naikan, tunggu keputusan dari Pak Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian itu seperti apa,” ungkapnya, seperti dikutip poskupang.com.
Fransiskus menjelaskan, sebelumnya bidan yang diduga merebut suami orang tersebut sudah pernah dijatuhi hukuman berat yakni penurunan pangkat selama tiga tahun terkait dengan kasus yang sama.
“Sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS, apabila dia melakukan kesalahan yang sama, maka dia akan diberikan hukuman berat yang paling tinggi, dan hukuman berat yang paling tinggi yaitu pemecatan dari status pegawai negeri,” tegasnya.
Fransiskus menambahkan, pihaknya masih menunggu apa keputusan dari Bupati Raymundus Sau Fernandes sebagai pejabat pembina kepegawaian yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut. (pk/red)