DENPASAR – Seorang pengacara dengan inisial MH diduga membawa lari motor milik Marians Jamput berjenis Yamaha N-Max dengan nomor Polisi DK 4635 FBA pada Minggu (03/11) dari Hotel Taman Suci di Kawasan Imam Bonjol, Denpasar, tempat korban Marianus Jamput bekerja.
Hal tersebut terungkap setelah korban Marianus Jamput, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denpasar Barat.
Dari surat laporan yang beredar, Marianus yang berasal dari NTT ini mengaku ditipu oleh MH, yang diketahui berprofesi sebagai pengacara.
Kanit Reskrim di Mapolsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga turut membenarkan kejadian tersebut. “Benar, ada laporan masuk, kami akan tindak lanjuti,” tegasnya seperti dikutip Bali Express.
Modus yang dilakukan pelaku tersebut dengan alasan meminjam motor korban untuk menjemput temannya. Untuk membuat korban percaya, pelaku MH meninggalkan motornya berjenis Scoopy berwarna putih dengan nomor Polisi DK 4635 VO.
“Pelaku beralasan meminjam motor korban untuk menjemput temannya. Janjinya 30 menit, namun sudah 2 hari tidak kembali, korban merasa dirugikan,” jelas Iptu Aji.
Sementara itu, korban saat dihubungi pada Rabu (6/11) membenarkan kejadian yang menimpa dirinya. “Benar, waktu itu saya sedang berjaga di hotel. Tiba-tiba dia datang meminjam motor dengan alasan menjemput temannya. Katanya cuma 30 menit. Saya harap pihak kepolisian mengejar MH dan mengembalikan motor saya,” beber korban Marianus.
Demikian korban Marianus, dirinya mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp26 juta atas kejadian ini.
Sementara dari Screenshot chat yang beredar, pelaku MH juga mengejek paguyuban Flobamora ( Paguyuban orang NTT) dengan bahasa kasar dan menyebut “Anjing Flobamora” di chatnya.
Menanggapi hal itu, ketua Paguyuban Flobamora Bali Yosep Yulius Diaz mengatakan akan melaporkan pelaku MH dengan dugaan pencemaran nama baik. “Kami akan laporkan atas pencemaran nama baik ke Polda Bali,” Ujar Yulius Diaz.
Untuk diketahui, dalam rekam jejak karir pelaku MH menjadi pengacara, Ia sempat tersandung dengan kasus narkoba. (wn/red/bx)