Panglima Hukum Togar Situmorang: Draf Revisi UU KPK Sangat Berbahaya Bagi Kelangsungan KPK

DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat diam-diam telah menyetujui draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah RUU perubahan UU KPK itu disepakati, DPR langsung mengirimkan draf tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal itu DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, mengatakan rencana revisi UU KPK ini menjadi pertaruhan bagi Jokowi.

“Dalam tata hukum di Indonesia, produk perundang-undangan dikerjakan bersama oleh legislatif dan eksekutif. Jika salah satu pihak tak sepakat akan hal itu, rencana tersebut bisa dibatalkan,” ujar DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.

DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar.

“Poin-poin pokok dalam draf perubahan itu antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK,” ujarnya

“Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia,” tambahnya.

DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, menyatakan draf revisi UU KPK yang telah disusun DPR itu sangat berbahaya bagi kelangsungan KPK maupun pemberantasan korupsi di Indonesia, karena pada draf tersebut tak ada poin-poin untuk memperkuat KPK.

Sebaliknya, DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali, menilai isi draf perubahan tersebut malah melumpuhkan kewenangan lembaga antirasuah yang telah berdiri selama 16 tahun ini.

“Rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu,” kata Togar Situmorang.

DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. sebagai Pengamat Kebijakan Publik, mengatakan perubahan itu akan membuat KPK tidak progresif memberantas korupsi, karena tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia.

“Dalam konvensi itu, ditegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tipikor.” kata Togar.

“KPK itu dibentuk karena suatu kejahatan luar biasa terkait Korupsi jadi penanganannya harus luar biasa, tambahnya,” imbuhnya.

Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali, pun berharap Jokowi konsisten seperti sikap sebelumnya yang menolak membahas revisi UU KPK.

“Sebagaimana kita ketahui Jokowi pernah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK pada tahun lalu. Jadi saya kira sekarang harus konsisten, apalagi ini kan sekarang presiden belum dilantik, kemudian terpilihnya belum lama, janji politik masih basah, menurut saya jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, karena akan ada akibat sosiologis dan yuridis nantinya,” tutup DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.

Komentar