media-wartanusantara.id — Polres Manggarai Barat melakukan penggerebekan di Gudang PT. Sandra Samudra Petro (SSP), di Jalan Frans Nala, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT, pada Senin 22 November 2021.
Penggerebekan itu dilakukan untuk pemeriksaan terhadap berbagai ijin yang ada di perusahaan yang bergerak di bidang Industri Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut.
BACA JUGA:
Tiba di Labuan Bajo, Kapolres Mabar yang Baru Disambut Secara Adat dan Tradisi Pedang Pora
Sayangnya, setelah dokumen dinyatakan lengkap, Polres Manggarai Barat diduga mencari-cari kesalahan lain. Sebab, terkait penggerebekan yang dilakukan itu tak kunjung tuntas dan terus bergulir sampai saat ini.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang berasal dari pengurus PT. SSP, saat dilakukan penggerebekan, berbagai ijin diberikan ke petugas kepolisian.
BACA JUGA:
Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-66, Satlantas Polres Mabar Gelar Vaksinasi Presisi
Kepada pihak kepolisian, karyawan PT. SSP mengatakan bahwa terkait ijin PT, memang sempat expired bulan Februari 2021 lalu.
Tapi menurut keterangan sumber ini, keesokan harinya setelah digerebek, pihak PT kemudian memberikan ijin baru yang sudah diperpanjang.
Perlu diketahui dan menjadi catatan penting bahwa ijin Agen BBM Industri yang dimiliki, bernaung dibawah Pertamina. Jadi menggunaan Ijin Niaga atau Penyimpanan. Juga ijin Pengangkutan milik Pertamina sepanjang mengangkut BBM dari Pertamina.
BACA JUGA:
Soal Penangkapan 21 Orang di Golo Mori, Kapolres Mabar: Mencegah Jatuhnya Korban Jiwa
Dikatakan sumber, anehnya, Polres Mabar malah menanyakan ijin Timbun dan ijin Operasi dari Bupati. Pun dijawab semuanya sudah tercantum di dalam kontrak perjanjian Agen dan Pertamina. Malah saat ini Polres Mabar memeriksa konsumen-konsumen PT. SSP.
“Tentunya kami sangat tidak nyaman dan menjatuhkan nama perusahan PT. SSP jika semua tuduha Polres Mabar tidak benar,” kilah sumber ini sembari meminta agar namanya dirahasiakan demi kenyamanan.
BACA JUGA:
Bhabinkamtibmas Polres Mabar Ikuti Pelatihan 3T untuk Deteksi Dini Covid-19
Yang mengejutkan lagi, menurut keterangan narasumber yang merupakan pengurus dari PT. SSP, jerigen-jerigen dari SPBU-SPBU dibiarkan tanpa ada masalah.
“Ya, kenapa perusahan skala nasional malah diperiksa dan seolah-olah dicari cari kesalahannya. Memang terkesan aneh aja,” kata sumber.
Terkait hal ini, Penanggung Jawab PT. SSP, I Nyoman Yoga enggan berspekulasi ketika dikonfirmasi, Jumat (26/11). “Maaf saya tidak enak badan,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga Darma Susanto membenarkan terkait adanya penanganan dugaan masalah ijin PT. SSP.
IPTU Yoga belum bisa memaparkan kronologis penggerebekan. Berdalih, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Mabar Apresiasi Kinerja Polres Mabar
Ketika diisinggung mengenai ijin baru yang sudah ada dan PT SSP itu bernaung di bawah Pertamina, namun kenapa pihak Polres Mabar menanyakan ijin dari Bupati, Mantan Kapolsek Lembor itu menjelaskan, pihaknya menanyakan ijin sebagaimana diatur dalam UU Migas.
“Ya, kami tanyakan mengenai izin sebagai mana diatur dalam UU Migas. Masalah ini, kami masih melakukan penyelidikan,” timpal Kasat Reskrim Polres Mabar itu. (Re/WN)