media-wartanusantara.id — Tiga pemuda asal Nusa Tenggara Timur di Bali, atas nama Daniel Tami Ama, Faris Robinson Umbu Pati dan Danial Timbu Dona, harus menghuni sel tahanan Polsek Densel.
Ketiganya ditahan karena melakukan penggeroyok dan merampas tas driver ojol bernama Arif Zainal di Denpasar.
Setelah ditangkap, para pelaku mengaku mengeroyok dan merampas tas berisi uang dan barang berharga lantaran tersinggung perkataan driver ojol tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika, Kamis (7/10/2021) menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Diponegoro Gang VIII Kubu Dayuh Banjar Ambengan, Denpasar Selatan pada Selasa (28/9/2021) lalu.
Baca juga: 2 Hari Hilang, Lapas Kerobokan Tak Temukan Celah Gede Loka Bisa Kabur
Dia membeberkan, kejadian bermula saat korban pulang kerja dan melintas di gang hendak masuk ke kos. Namun di situ terhalang oleh motor para pelaku. Korban lalu meminta para pelaku memindahkan sepeda motornya.
Namun para pelaku menyuruh korban menabrak saja sepeda motor tersebut. Korban dengan itikad baik pun memindahkan sepeda motor tersebut.
“Namun para pelaku itu tidak terima dan marah. Saat korban mau masuk ke dalam kamar kos malah diikuti,” jelas Hadimastika.
Setelah mendatangi korban, para pelaku langsung memukul dengan tangan kosong , menendang dengan kaki.
“Dan salah satu pelaku menarik paksa tas korban yang berisi barang-barang berharga tersebut dan langsung membawa kabur,” terangnya.
Tas korban yang dirampas pelaku berisi surat dan benda berharga. Di antaranya dompet warna hitam, dompet kecil, KTP, ATM BCA, STNK, sebuah HP Samsung A30 warna hitam, dan uang tunai Rp 300 ribu. Kerugian total sekitar Rp4 juta.
Tidak itu saja, Hadimastika pun menyebut akibat perbuatan pelaku, korban Arif uga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Juga luka pada bagian kepala.
“Sementara kepala korban bagian kanan luka keluar darah,” beber Hadimastika.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi pun menangkap satu tersangka Daniel Tamu Ama di TKP. Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di tempat berbeda.
Pada 29 September 2021 tim operasional Polsek Densel dibackup oleh Unit I jatanras Polresta Denpasar menangkap pelaku kedua bernama Faris Robinson saat sedang bersembunyi di kosnya di Jalan Raya Mumbul Perumahan Ayodya, Kuta Selatan.
Selanjutnya polisi juga mengamankan pelaku ketiga bernama Danial Timbu Dona di kosnya di Jalan Dewi Sri Kuta.
“Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemukulan serta mengambil barang milik korban,” kata dia.
Menurut Hadimastika, pelaku mengaku menganiaya korban karena tersinggung oleh kata-kata korban saat motornya terhalang motor pelaku. (Sumber: Radar Bali)