Mediawartanusantar.id–Tim Jatanras Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, membekuk terduga pelaku penjambretan yang terjadi di jalan raya Mgr. Van Bekkum tepatnya depan Play Room Cafe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Terduga pelaku di tangkap dan diamankan didepan sebuah toko samping Play Room Cafe Labuan Bajo, pada Jumat (11/02/2022) malam sekira pukul 23.50 Wita.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.
Terduga pelaku penjambretan berinisial MVBG alias Alvian (38), asal Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Ditambahkan IPTU Yoga, kronologis kejadian pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 19.30 Wita, Tim Jatanras Polres Mabar, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjambretan di Jalan Mgr. Van Bekkum terhadap korban Sebastianus Rangga (23) asal Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Berkaitan dengan kejadian tersebut Tim Jatanras langsung menemui korban, untuk menginterogasi terkait kejadian tersebut. Selanjutnya Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terkait dengan penetapan tersangka terhadap pelaku, berdasarkan laporan korban sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/41/II/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 12 Februari 2022,” kata IPTU Yoga.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka (TSK) karena telah memenuhi 2 alat bukti.
“Sudah cukup bukti sehingga pada Sabtu (12/02/2022) malam, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Mabar,” ujarnya.
Pelaku ditangkap dan ditahan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/04/II/Res.1.8/2022/Sat Reskrim.
“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian, maka dari itu pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” ungkap Perwira dengan balok dua dipundaknya itu.
Ditempat terpisah, korban Sebastianus Rangga (23) saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian terjadi pada Kamis (10/02/2022) sekira pukul 17.00 Wita di depan Play Room Cafe.
Lanjut dijelaskan, saat itu korban sedang parkir di depan Play Room Cafe dekat SMAK Ignatius Loyola, tiba–tiba pelaku datang dari arah depan mobil, lalu menghampiri korban dan langsung mencabut kunci mobil.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban turun dari dalam mobil, setelah itu pelaku masuk kedalam mobil lalu menghidupkan mobil. Beberapa saat kemudian pelaku mematikan mobil dan keluar dari dalam mobil korban.
Pelaku mengancam korban dengan berkata “Saya Bunuh Kau” sambil memegang sebuah bolpoin dengan tangan kanan yang mengarah ke korban seperti hendak menikam korban. Setelah itu pelaku langsung merampas satu unit handphone merk Oppo A5s milik korban.
“Pada saat dia mengambil handphone, saya merasa ketakutan karena diancam dengan sebuah bolpoin,” ucap Sebas.
Kasat Reskrim IPTU Yoga mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dalam menjalankan aktivitas seperti biasa, Polres Mabar jamin situasi di Kabupaten Mabar aman dan kondusif.
“Masyarakat tidak perlu takut, kita jamin situasi di Wilayah Kabupaten Mabar aman,” imbuh mantan Kapolsek Lembor itu.(wn\Rls\Red)