MANGGARAI TIMUR – Wakil Bupati Matim Drs. Jhagur Stefanus resmi melantik sebelas (11) Penjabat Kepala Desa persiapan di Kecamatan Kota Komba.
Acara pengambilan sumpah ini berlangsung di lapangan sepak bola Sekolah Dasar Inpres (SDI) Nunur Desa Mbengan pada Jumat, (20/03/2020).
Adapun Desa persiapan tersebut diantaranya, Desa Rajong Koe, Desa Golo Lidi, Desa Wae Munde, Desa Mbapo, Desa Beka Lando, Desa Ruan Selatan, Desa Watu Mute, Desa Benteng Tabu, Desa Ajang, Desa Mesi, dan Desa Munde.
Desa induk yang dimekarkan di Kecamatan Kota Komba tahun ini yakni, Desa Mbengan, Desa Golo Tolang, Desa Lembur, Desa Lembur, Desa Rana Mbata, Desa Ruan, Desa Gunung, Desa Golo Meni, Desa Rana Kolong, Desa Rana Kolong, dan Desa Komba.
Wabup Matim dalam sambutannya menjelaskan, Penjabat Kepala Desa persiapan yang dilantik bukanlah sekedar melengkapi struktur organisasi pemerintahan desa semata. Tetapi, ada hal penting yang perlu dilihat yaitu tugas penjabat kepala desa memiliki esistensi dan peran dalam pembentukan desa defenitif.
“Oleh karena itu, penjabat kepala desa persiapan harus bekerja sama dengan Kepala Desa induk dan merangkul semua komponen yang ada termasuk perangkat desa serta masyarakat agar dapat saling membantu, bahu membahu dalam menyukseskan pembentukan desa defenitif,” ungkapnya.
“Walaupun berstatus penjabat Kepala Desa persiapan namun tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa sebagaimana yang diamanatkan peraturan UU tetap berlaku dan melekat dalam diri seorang penjabat kepala desa persiapan,” tambahnya.
Seorang Penjabat Kepala Desa persiapan, jelas Wabup Jaghur, mempunyai tugas yang sangat penting dalam mempersiapkan desa persiapan menjadi desa defenitif yakni penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartogtafis.
Pengelolaan anggaran operasional desa persiapan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa induk paling sedikit 10% dan paling banyak 30% dari ADD. Pembentukan struktur organisasi dan pengangkatan perangkat desa.
Selain itu, tambah Wabup Matim, penyimpanan fasilitas dasar bagi penduduk desa. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa. Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta perkembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dan, pembukaan akses perhubungan antara desa.
Dikatakannya, ada beberapa tahapan untuk menjadikan desa persiapan menjadi desa defenitif antara lain; Pertama, setelah Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register desa persiapan, Bupati mengangkat penjabat kepala desa persiapan dari unsur PNS. Kedua, penjabat kepala desa persiapan menyusun rencana rencana pembangunan desa persiapan bersama masyarakat desa persiapan.
Ketiga, rencana kerja yang telah disusun disampaikan kepada kepala desa induk sebagai bahan penyusunan RAPBDES kepala desa induk sebagai kebutuhan anggaran belanja desa persiapan.
Keempat, Pejabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan desa persiapan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada Bupati melalui Camat dan kepala desa induk. Kelima, laporan kemudian disampaikan oleh Bupati kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi. Keenam, tim melakukan kajian dan verifikasi terkait laporan hasil pelaksanaan tugas penjabat kepala desa persiapan.
Ketujuh, kata Wabup Matim, jika hasil kajian dan verifikasi dinyatakan layak menjadi desa, maka Bupati menyusun rencangan perda kabupaten tentang pembentukan desa. Kedelapan, rancangan perda kabupaten di bahas dan disetujui bersama DPRD Kabupaten.
Kesembilan, jika rancangan perda kabupaten disetujui bersama Bupati dan DPRD maka Bupati menyampaikan rancangan perda kepada Gubernur untuk dievaluasi. Kesepuluh, jika hasil kajian dan verifikasi dinyatakan desa persiapan tidak layak menjadi desa maka desa persiapan dihapus dan dikembalikan ke desa induk. Kesebelas, penghapusan dan pengembalian desa persiapan ke desa induk diatur dengan peraturan Bupati. (RED)