oleh

Covid-19 Masih “Menghantui”, Dinas PPO Manggarai Timur Keluarkan 7 Instruksi

media-wartanusantara.id – Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) NTT mengelurkan instruksi terkait kegiatan pendidikan di wilayah itu.

Instruksi berupa surat edaran, dengan Nomor: 420/309/PPO/II/2021, Tentang Penyelenggaran Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai Timur itu dikeluarkan berdasarkan situasi covid-19 yang masih meningkat.

Dalam release yang diterima media ini pada Minggu, (21/02/2021), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur menginstruksikan agar pembelajaran dari rumah (BDR) diperpanjang sampai 27 Februari 2021 untuk semua satuan pendidikan PAUD (TK dan Kelompok Bermain), SD dan SMP di wilayah Kota Borong.

Sementara untuk satuan pendidikan di luar Kota Borong dihimbau jika ada tenaga kependidikan maupun siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar langsung menghentikan pembelajaran tatap muka dan melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Satuan pendidikan di luar wilayah Borong kota juga dinstruksikan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan sistem shift (bergantian) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Bagi satuan pendidikan yang belum mempersiapkan fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah sambil mempersiapkan fasilitas kesehatan yang diperlukan.

Selama masa pandemi setiap satuan pendidikan dapat melaksanakan Kurikulum Nasional, Kurikulum Kondisi Khusus atau Kurikulum yang Disederhanakan Secara Mandiri (Kepmendikbud Nomor 719/P/2020).

Setiap satuan pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan pembelajaran ke Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Timur.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Manggarai Timur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) dan tatap muka.

Untuk diketahui, instruksi ini merujuk pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor: HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara itu, sesuai Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Nomor: 443/106/PK/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 pada Satuan Pendidikan di Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Serta Siaran Pers Ketua Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Manggarai Timur, tanggal 18 Januari 2021. (Rifand Apur)

WARTA UTAMA