media-wartanusantara.id– M.N, oknum Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) Wae Paci, di Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, NTT ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai, dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) TA.2015 dan TA.2016 , dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur sebesar Rp.97.875.000.
Dilansir gardantt.com, Unit Tipidkor, Sat. Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/68/V/2018/NTT/Polres Manggarai pada 3 Mei 2018.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah di limpahkan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Manggarai, setelah di teliti dan dinyatakan lengkap/P21, dan selanjutnya pada Selasa 8 juni 2021, kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 2 ayat 1dan pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Budiarsa
Budiarsa menjelaskan, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” terangnya. (Gardantt.com,)