oleh

Pilkada di Tengah Covid-19, Directur IPD: Akan Ada Kontestasi yang Kurang Fair

Gregorius Sahdan, Directur The Indonesian Power For Democracy (Foto: ist)

Yogyakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada yang pada mulanya dilaksanakan pada september 2020 tersebut ditunda ke desember 2020 karena mewabahnya covid-19 di Indonesia.

Penundaan tersebut ditetapkan oleh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Perppu No 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada pasal 201 huruf (A) Perppu tersebut menyatakan: Pilkada 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena pandemi virus corona.

Directur The Indonesian Power For Democracy (IPD), Gregorius Sahdan, mengatakan bahwa belum ada prediksi yang jelas kapan pandemic Covid-19 ini akan berkahir, bahkan, berbagai media dan lembaga memprediski virus ini akan  terus ada sampe akhir tahun 2020. Menurutnya, jika sampai desember 2020 virus corona belum berakhir dan Pilkada terpaksa dilaksankan, maka potensi terjadinya kecurangan terselebung sangat tinggi.

“Tahun 2020 akan menjadi sejarah pertamakalinya Indonesia melaksanakan Pilkada Serentak di tengah Wabah (Covid-19-red), jika dipaksa untuk tetap dilaksanakan, maka kualitas Pilkada 2020 sangat diragukan. Pilkada dalam keadaan baik saja masih banyak ditemukan kecurangan dan kesalahan, apalagi di tengah wabah seperti ini.” Ungkap Goris pada  pembukaan  virtual discussion yang diselenggarakan oleh IPD, Senin (11/5/2020).

Lebih Lnjut, Goris Mengatakan, akan ada kontestasi yang kurang fair dalam pilkada 2020, politisasi bantuan oleh petahana dan  money politik berpotensi  marak terjadi. Selain itu, akan ada banyak biaya tambahan  yang harus dikeluarkan, karena harus mempersiapkan APD dan kelengkapan lain sesuai dengan protocol kesehatan mengahadapi covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO. Karena alasan tersebut, Goris meminta pelaksaan Pilkada serentak diundur hingga 2021 saat wabah ini benar-benar berakhir.

“Kami minta Pilkada baru dilaksanakan 2021 saat wabah ini benar-benar berakhir, karena perkiraannya wabah ini masih ada sampai akhir tahun” Tutup Kaprodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” tersebut.

Diketahui, virtual discussion dengan tema Resiko Menggelar Pilkada Di Tengah Covid-19 tersebut dihadiri oleh 7 pembicara, antara lain: Gregorius Sahdan, S.IP., M.A. (Directur IPD), Hamdan Kurniawan (Ketua KPU DIY), Jeirry Sumampow (TEPI JAKARTA), Wempy Hadir (Direktur Indopolling Network Jakarta), DR. W. Riawan Tjahandra, S.H, M.Hum, (Pakar HTN UAJY), Bagus Sarwono (Ketua Bawaslu DIY) dan Emanuel Melkiades Lakalena (Wakil Ketua Komisi III DPR RI). * (VP/RED)