oleh

Wajah Tirani BPOPLBF Membangun Pariwisata

Oleh: Aurelius Joakim

Harus diakui jujur, pesona pariwisata di Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo mendapat perhatian khusus dari dunia dan nasional. Dunia mengakuinya melalui organisasi UNESCO dengan menetapkan satwa purba komodo (veranus komodoensis) termasuk dalam tujuh keajaiban alam dunia. Nasional mengakuinya sebagai termasuk dalam 10 destinasi Bali baru dengan kemanjaan program super prioritas.

Selaras dengan pesona tersebut, pemerintah tidak tanggung-tanggung menggelontorkan dana triliunan rupiah membangun infrastruktur dan mempermudah regulasi penanaman modal melalui pembentukan badan khusus Badan Otoritas Pariwisata (BOP) yang kemudian dirubah menjadi Badan Pelaksana Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOPLBF) untuk memuluskan eksekusi kebijakan-kebijakan strategis pusat. Badan khusus tersebut dikendalikan khusus oleh presiden melalui Perpres No. 32/2018 dan bersifat lintas kementrian.

Pemerintah berdalil kebijakan ini bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat lokal secara sumber daya manusia (SDM) dan memetakan wilayah yang akan dijadikan tempat investasi. Selanjutnya merias wilayah pariwisata tersebut sesuai dengan sektor-sektor pasar untuk memikat sebanyak-banyaknya wisatawan mancanegara dan nasional. Dengan begitu menggenjot pendapatan negara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal yang mencakup dalam kawasan pariwisata.

Dari sisi ekonomi, kebijakan-kebijakan yang disemaikan pemerintah pusat adalah suatu investasi produktif. Labuan Bajo akan menjadi seperti Bali, yang mendulang devisa negara melalui pariwisata. Sektor-sektor penyangga pariwisata dikatakan akan tumbuh dan berkembang, seperti UKM, pertanian, perikanan, budaya, dan ekonomi kreatif lainnya. Daerah lain yang berdampingan pun akan berkembang menjadi lebih baik.

Namun, pembangunan pariwisata tidaklah tepat jika hanya berorientasi laba dan ekonomis, lalu mengabaikan sisi kemanusiaan dan ekologi, karena akan mereduksi term pariwisata sebagai perusak tatana manusia dan ekologi setempat. Pembangunan pariwisata adalah pembangunan yang integral. Hal ini dikatakan penting, karena paradigma pariwisata Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo adalah paradigma sistemis-organis, ketidakterpisahan, saling pengaruh, jaringan, interdependensi, interdependensi antara manusia dan ekosistem yang melingkupinya. Hidup manusia dan alam yang melingkupinya adalah sistem kehidupan, sehingga dijunjung sikap hormat, kerja sama, dan dialog.

Wajah Tirani BPOPLBF

Bertentangan dengan paradigma sistemis-organis, Badan Pelaksana Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOPLBF) mendeklarasikan pembangunan pariwisata yang totaliter. Dengan legalitas Perpres No. 32/2018, leluasa mengklaim kepemilikan kawasan zona inti dan zona rimba (konservasi) menjadi zona pemanfaatan untuk resort, taman safari, dan fasilitas bisnis lainnya. Pengambilalihan kawasan ini tanpa melibatkan masyarakat adat setempat yang jauh sebelumnya ada sebelum kawasan tersebut dilindungan oleh undang-undang atau peraturan atas nama negara. Bahkan warga yang berada dalam kawasan pariwisata terancam diusir dari kampung halamannya (https://sunspiritforjusticeandpeace.org).
Term totaliter melekat kepada BPOPLBF sinkron dengan awal paham ini lahir, yaitu bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai ‘baik’ dan ‘buruk’ dari perilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat (www.wikipedia.org). BPOPLBF berdalil, kehadiran mereka membuka jalan bagi korporasi untuk berinvestasi secara besar-besaran akan merangsang kesejahteraan bagi masyarakat Manggarai Barat. Investasi adalah cara pengentasan kemiskinan masyarakat Flores dari kemiskinan.

Nyatanya, di balik wajah polos dan soleh BPOPLBF tersembunyi wajah tiran yang mengagungkan aturan dan undang-undang di atas kemanusiaan dan alam. Wajah tiran itu dalam iklim investasi di Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo dikamuflase melalui fasilitas penguasaan sumber daya kepada elit ekonomi-politik Jakarta dan batasan terhadap masyarakat lokal untuk melaksanakan kendali atas kawasan pariwisata dan ruang publik. Masyarakat dibatasi cakupan hidupnya dengan zona wisata ekslusif yang tiket masuknya digadang-gadang sejumlah 1000 USD. Ada pula pengembangan kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan dijadikan tempat pertemuan KTT G-20 pada tahun 2023 (https://sunspiritforjusticeandpeace.org).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa sifat tirani kebijakan investasi di Labuan Bajo menjelaskan sistem demokrasi di Indonesia yang menjunjung diskursus sedang redup di bawah kepemimpinan tiran. Tak ada silang pendapat untuk setiap kebijakan, tetapi dipangkas dengan penerbitan aturan atau undang-undang. Kebijakan pusat selalu ‘diharuskan’ terlaksana tanpa pedulikan partisipasi publik atau daerah dalam menentukan arah yang tepat untuk kelangsungan hidup mereka ke depan. Model pembangunan terkesan jauh dari pengakuan hak-hak sipil atas tanah adat dan asas manfaat kebijakan pusat bagi hidup mereka.

Tawaran Diskursus

BPOPLBF seharusnya menjadi sarana pemerintah membangun diskursus dengan masyarakat lokal terkait model industri pariwisata berkelanjutan yang sesuai dengan pasaran pariwisata Labuan Bajo. Bukan sebagai pengeksekusi kebijakan yang tidak menjawabi model pembangunan yang integral. Dengan diskursus tersebut, masyarakat lokal diajak terlibat menentukan arah kebijakan yang berhubungan dengan pariwisata dan melakukan kontrol atas setiap regulasi. Dengan merujuk pada kebenaran yang ada, BPOPLBF akan bebas dari tendensi badan berkarakter tirani.

Diskursus tersebut pun terlaksana jika SDM masyarakat lokal sudah dimaksimalkan. Diskursus tersebut digalakan untuk menciptakan masyarakat lokal yang melek pariwisata, yang dengan sendirinya membangun falsafah dan hidup yang bernilai jual. Dengan kata lain, peran BPOPLBF adalah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat yang berkarakter lokal tapi bermarket global secara kontinu. Lalu, BPOPLBF dengan segudang ahli di dalamnya membangun jaringan lokal agar dapat bersaing dengan destinasi wilayah lain di Indonesia atau dunia. Bukan membawa konsep pembangunan dari luar, lalu dipaksakan terlaksana. Jika demikian terjadi, pariwisata tersebut bukanlah pariwisata Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo. Itu adalah pariwisata imitasi. Karena pariwisaata berkarakter lokal adalah penyangga utama pariwisata khas Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo, yang membedakannya dengan destinasi wisata lainnya di Indonesia.

Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Politik di Mabar.

WARTA UTAMA