oleh

Unjuk Rasa Jilid 2, Demonstran: Tangkap Para Mafia Kasus Embung Wae Kebong

MANGGARAI – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya di depan Polres Manggarai, NTT, pada (30/10/2020).

Aksi ini dilakukan atas persolaan kasus embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai NTT.

Dalam demonstrasi jilid dua ini, LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) bergabung dengan LSM Insan Lantang Muda (ILMU).

Kedua LSM ini kompak, menuntut Kapolres Manggarai segera menggelar kembali kasus embung Wae Kebong yang dibangun di atas hutan lindung di kecamatan Cibal.

Gregorius Antonius Bocok, Presiden LPPDM, dalam orasinya mendesak Polres Manggarai agar mencabut kembali SP3 terhadap kasus ini, sebab tidak memenuhi alasan yang tepat karena tidak sesuai dengan pasal 109 ayat (2) yaitu dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti.

Antonius juga meminta Kepolisan Resor Manggarai harus memanggil dan segera meminta keterangan dari Marselis Sarimin Kerong mantan Kapolres Manggarai dan Aldo Febrianto Mantan Kasatreskrim Polres Manggarai terkait penerbitan SP3 terhadap pembalakan hutan lindung di RTK 18 kecamatan Cibal itu.

Ia juga mendesak Kapolres Manggarai untuk memeriksa Deno Kamelus sebagai pemohon izin penggunaan lahan di RTK hutan lindung di kecamatan Cibal Karena ada indikasi bahwa proses pelaksaaanya tidak didahului izin.

Sementara ketua LSM ILMU Doni Parera, mengatakan perusak lingkungan adalah penjahat Lingkungan.

“Penjahat lingkungan itu harus masuk bui karena Bumi ini milik bersama dan harus kita jaga, jika ada orang yang merusaknya itu artinya merusak kehidupan orang banyak,” tandas Doni.

Unjuk rasa kali ini, para demontran tidak berhasil menemui Kapolres Manggarai untuk minta berdialog alasannya Kapolres tidak berada di tempat dan akhirnya para aksi pulang. (BJ)