media-wartanusantara.id — Dugaan tindakan Korupsi Dana Desa kembali terjadi di Kabupaten Manggarai, NTT.
Seorang Kepala Desa pun telah ditetapkan jadi tersangka yaitu Kepala Desa (Kades) Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, bernama Gregorius Serian Keka.
Ia disangkakan telah mengkorupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017-2019 dengan kisaran hampir capai setengah miliar rupiah.
Dilansir floreseditorial.com, Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui KBO Saat Reskrim, IPDA I Wayan Gustama, yang didampingi Kanit Tipikor, AIPDA Joko Sugiarto, Paur Subag Humas Polres Manggarai, IPDA Made Budiarsa, kepada Awak Media, Rabu (31/3/2021) mengatakan, Kades Bangka Lao itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa.
IPDA I Wayan Gustama menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi antara lain, Aparat Desa dan Badan Pengawasan Desa (BPD). Menurutnya, ada 34 orang masyarakat penerima bantuan di Desa Bangka Lao. Pihaknya juga sudah bersurat kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai, guna melakukan penghitungan kerugian negara.
“Dari hasil penghitungan Inspektorat itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan fisik atas realisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi bidang pembangunan Desa Bangka Lao Tahun Anggaran 2017-2018 dan 2019, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 257.452.043,” paparnya.
Ditambahkan IPDA I Wayan Gustama, terdapat Silpa Tahun 2017 yang belum disetor kembali ke Rekening Kas Desa sebesar Rp 1.031.447, terhadap Dana Penyertaan Modal Desa BumDes Tahun 2018 sebesar Rp 115.000.000, yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades Bangka Lao.
“Kemudian terdapat Dana Tahun 2019 yang pernah ditarik dari Rekening Kas Desa sebesar Rp 22.644.394, yang belum dipertanggung jawabkan oleh Kades Bangka Lao. Adapula Pajak Negara Tahun 2019 sebesar Rp 42.540.515. Terdapat juga pengeluaran fiktif sebesar Rp 105.958.943,” beber Gustama.
Ia menjelaskan, jadi total kerugian negara atau daerah dari kasus Korupsi Dana Desa oleh Kades Bangka Lao sebesar Rp 544.627.342.
Ia juga menyampaikan, dengan data-data tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Berita Acara Saksi dengan Inspektorat Kabupaten Manggarai, menyitakan barang bukti berupa dokumen-dokumen, dan menetapkan Kades GSK sebagai tersangka.
“Itu dengan Surat Panggilan, kami panggil pada tanggal 8 Januari 2021, kemudian dilakukan pemeriksaan pada tanggal 17 Januari 2021,” katanya.
Sementara itu, Kanit Tipikor, AIPDA Joko Sugiarto, menyampaikan, sebenarnya total kerugian negara atau daerah itu sekitar Rp 700 juta, tetapi yang bersangkutan mampu mempertanggung jawabkan beberapa item, sehingga tersisa sekitar Rp 500 juta.
“Kalau soal penahanan tersangka korupsi, kenapa kami tidak lakukan itu karena ada teman-teman di Kejaksaan. Setelah kami limpahkan tahap dua itu, sudah kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penahanan tersangka kasus korupsi,” jelas AIPDA Joko. (Red)