media-wartanusantara.id — Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi berencana akan memecat tiga ASN di Mabar.
Hal itu dilakukan Bupati Edi, menyusul 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 7 tenaga kontrak di daerah itu teleh dieksekusi pada, Selasa (20/4/2021).
Politisi NasDem itu menjelaskan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3 ASN yang dinilai tidak disiplin.
Bukan tidak mungkin, berdasarkan kinerja yang ‘buruk’, para ASN ini akan dipecat.
“Yang lain, sedang dilakukan juga pemeriksaan sekitar 3 sampai 4 ASN, kurang lebih penyebabnya sama,” paparnya.
Bupati Edi Endi dalam kesempatan itu tidak secara rinci menjelaskan siapa saja ASN yang tengah menjalani pemeriksaan.
Namun demikian, menurutnya, dalam kontrak kinerja para ASN, lanjut dia, para ASN tidak diperbolehkan untuk tidak berkantor lebih dari 40 hari.
“Jadi kontrak kinerja mereka, akumulasi 40 hari tidak masuk kantor dipecat. Tentunya, diawali dengan teguran lisan, teguran tertulis 1, 2 dan 3, pemeriksaan baik kepada yang bersangkutan maupun para saksi,” jelasnya.
Menurut Bupati Edi Endi, langkah yang diambilnya telah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di dalamnya termuat dengan jelas, apa saja indikator yang membuat sampai mereka dipecat, seluruh tahapan sudah clear. Yang pasti, semua tahapan telah dilakukan, di dalamnya termasuk melihat kehadirannya, sudah mengambil keterangan dari yang bersangkutan, ada juga keterangan dari teman kantor dan saksi lainnya yakni kepala kantor tempat mereka berkantor,” paparnya.
Dikatakan Bupati Edi, dirinya telah mendapatkan pertimbangan dari Sekertaris Daerah Mabar, para Asisten Bupati Mabar serta Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mabar.
“Setelah semua dokumen lengkap, lalu sekda beserta BKD dan asisten melakukan rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada bupati sebagai pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplit, lalu saya putuskan untuk tanda tangan,” katanya.
Lebih lanjut, kepada para tenaga kontrak, Bupati Edi Endi mengatakan, tidak boleh lebih dari 6 hari bolos bekerja.
“Sedangkan tenaga kontrak tidak diatur dalam PP 53. Itu karena asas kebutuhan untuk menunjang. Bagaimana mau disebut menunjang, tapi tidak berkantor. Kan untuk menunjang penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Bagaimana mau menunjang kalau mereka tidak masuk. Kalau untuk tenaga kontrak akumulasi 6 hari,” katanya. (YB)