Pembangunan Gereja Protestan di Labuan Bajo Tetap Berjalan Tanpa Izin, Pol PP Turun Tangan

media-wartanusantara.id – Meski belum mengantongi izin resmi dari lembaga terkait karena belum memenuhi syarat, pembangunan Gereja Protestan Kemah Injil Indonesia jemaat “Ebenhaezer” yang berlokasi di Wae Mata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Ibu Kota Labuan Bajo, tetap saja berjalan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Barat pun akan turun tangan.

Stef Salut, Kepala Satpol PP Manggarai Barat mengatakan, pihaknya akan turun ke lokasi pembangunan Gereja pada Kamis Besok, 7 Juli 2022. “Rencananya kami akan melakukan pendekatan dengan pihak Gereja yang bersangkutan pada esok hari,” kata Stef, kepada Wartanusantara, Rabu, 6 Juli.

Stef menjelaskan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi bersama instansi teknis di Dinas Perizinan. Rencananya, besok akan melakukan pendekatan terhadap pihak gereja dengan tujuan memberikan himbauan agar pembangunannya tidak boleh dilanjutkan sebelum ada izin resmi.

“Sebelumnya kami sudah lakukan panggilan terhadap Pendeta dari Gereja yang bersangkutan, tetapi sampai hari ini, Dia (pendeta) belum datang. Makanya besok kita turun. Karena memang ada pengaduan dari masyarakat,” jelas Stef.

Dikatakannya, dari instansi Teknis juga menyampaikan bahwa pembangunan Gereja tersebut belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), termasuk juga dari Kementerian Agama. Besok, pihak gereja akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak boleh melanjutkan aktivitas pembangunan. “Kita ikut prosedur saja, kita tidak melihat bahwa itu mau bangun Gereja, atau apa saja, yang terpenting mengikuti prosedur,” tegas Stef Salut.

Senada dengan Stef, Kepala Dinas Perizinan Manggarai Barat, Abdurahman, mengatakan bahwa POLPP bersama Tim Terpadu dari Dinas Perizinan sudah dua kali turun ke lokasi untuk melakukan pendekatan agar pihak gereja melengkapi proses perizinannya. Namun Pendeta dari gereja yang bersangkutan tidak pernah hadir. “Makanya besok akan dilakukan pemanggilan terakhir untuk memberitahukan agar pengerjaannya dihentikan dulu sebelum proses izin diterbitkan,” kata Abdurahman.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Manggarai Barat, Yosep Alyoisus Bapaputra menyampaikan, Pendeta dari Gereja yang bersangkutan sudah mendatangi kantor Kementerian Agama. Kedatangannya untuk memperoleh informasi terkait pengajuan permohonan penerbitan rekomendasi. “Beliau (Pendeta) tadi pagi sudah datang menghadap,” katanya.

Pada prinsipnya, kata Aloysius, Kementerian Agama sebagai wakil pemerintah yang membidangi pembangunan dalam bidang agama, menjelaskan jika sampai hari ini, pihaknya telah melakukan verifikasi, baik secara administasi maupun verifikasi faktual di lapangan. Dalam verifikasi itu, pihaknya menemukan sejumlah unsur yang belum memenuhi syarat terkait pembangunan Gereja. Salah satunya yang berkaitan dengan identitas sejumlah umat. Disebutkannya, Umat di Gereja Kemah Injil masih banyak yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar.

“Karena itu, kami sudah menyampaikan itu kepada pimpinan gereja dalam hal ini Pendeta Charles, untuk mulai hari ini menghentikan semua aktivitas  pembangunan, sambil berusaha untuk memenuhi persyaratan – persayaratan yang dimuat dalam peraturan bersama menteri Agama nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006,” jelas Aloysius.

Selain itu, pihaknya juga telah mendorong agar pimpinan gereja terus melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat dalam rangka pembangunan Gereja, serta berkoordinasi dengan pimpinan di wilayah sekitar, dalam hal ini RT/RW, Lurah, Kepala Desa, serta Camat untuk menyampaikan perihal kegiatan tersebut. “Sehingga dalam proses ke depan, mungkin bisa dapat dibantu agar penerbitan izin mendirikan bangunan gereja ini dapat diterbitkan,” beber Aloysius.

Ia menegaskan, Kementerian Agama pada tahap ini hanya sampai pada penerbitan rekomendasi. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM), dijelaskan bahwa selain Kementerian Agama, rekomendasi yang sama juga harus diterbitkan oleh pimpinan atau tokoh-tokoh agama yang masuk dalam keanggotaan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat Kabupaten. Dari situ, baru akan disampaikan kepada Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati terkait penerbitan izin mendirikan bangunan.

“Jadi, wewenang atau hak untuk penerbitan IMB itu bukan pada kementerian Agama, bukan juga pada FKUB, tetapi pada Pemerintah Daerah setempat. Itu dilakukan setelah semuanya diakomodir melalui fakta-fakta yang informasinya diberikan, baik oleh Kementerian Agama maupun oleh FKUB dalam bentuk rekomendasi – rekomendasi itu,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Aloysius, pihaknya memerintahkan dan mengharapkan agar pihak Gereja segera menghentikan segala aktivitas pembangunan, sambil mengurus berbagai proses yang harus dipenuhi, baik itu dalam PBM itu sendiri, maupun administasi – administasi publik yang semestinya harus diproses.

Ada pun besok, pihaknya akan menerbitkan surat himbauan kepada pimpinan agama dalam hal ini kepada Pendeta Gereja Kemah Injil untuk sementara menghentikan proses pembangunan gereja.

Terkait pembanguna rumah ibadah, Aloysius menyebut ada 3 hal yang perlu diperhatikan.

Pertama soal kerukunan, yaitu harus bisa melihat bahwa pembangunan itu betul- betul tidak berdampak pada suasana kerukunan yang sudah ada di wilayah tersebut. Kedua, harus menjamin ada ketertiban umum di wilayah sekitar. Dan yang terakhir, harus memenuhi unsur – unsur regulasi yang ada, baik regualsi dari pemerintah daerah, juga yang disebutkan dalam PBM.

“Jadi tiga unsur ini harus dijamin. Kami kementerian agama sebagai wakil pemerintah akan ‘tegak lurus’ terhadap aturan – aturan itu,” tegas Aloysius. (YB/FK)