Sudah Jadi Tersangka, Mengapa Bu Ira Belum Juga Ditangkap?

media-wartanusantara.id — Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Macabbe memasuki babak baru.

Hal ini terbukti dengan ditetapkannya Ira Ua sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Seperti diketahui, Ira Ua adalah istri dari tersangka Randi Badjijeh yang sedari awal telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Penyidik Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan penetapan tersangka istri Randy Badjideh tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang memenuhi alat bukti yang cukup.

Namun, penyidik belum menahan Ira. Krisna tidak menjelaskan alasan Ira tidak ditahan.

“Tersangka I telah menjalani pemeriksaan selama beberapa kali dan semua bukti dan petunjuk mengarah pada keterlibatannya sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kematian Astri Lael,” jelas Krisna dikutip Pos Kupang, Rabu (27/4).

Dia menjelaskan, Ira Ua terakhir kali diperiksa pada Senin (25/4) oleh tim penyidik Ditrekrimum Polda NTT. Sejak kasus ini mencuat, Ira dan beberapa saksi lain telah diperiksa berulang kali oleh penyidik.

Pemeriksaan terakhir terhadap Ira Ua bersamaan dengan munculnya namanya dalam dakwaan Randy yang dirilis Pengadilan Negeri Kupang pada 25 April.

Berkas dakwaan Randy didaftarkan dengan nomor perkara 80/Pid.B/2022/PN Kpg di PN Kupang pada 25 April 2022.

Pada bagian penjelasan umum, disebutkan bahwa dakwaan Ira Ua diajukan secara terpisah. Keduanya terbukti “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Astri Evita Seprini Manafe alias Ate.”

Disebutkan bahwa kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021.

Insiden itu bertempat di Areal Parkir depan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang sering disebut Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Banua Purba melalui Kasi Intel Noven Bulan mengatakan pihaknya saat ini menunggu jadwal sidang perkara Astri dan Lael.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal persidangan sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut,” katanya.

Noven menjelaskan bahwa Randy saat ini masih menempati Rutan Polda NTT.

JPU akan memindahkannya setelah menerima jadwal sidang dari PN Kupang.

“Kami akan segera memindahkan tersangka Randy dari Rutan Polda NTT ke Rutan Kelas IIB Kupang setelah mendapatkan jadwal persidangan dari Pengadilan,” ucapnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, N Kupang telah menjadwalkan sidang pertama terdakwa Randy bersama istrinya Ira pada Rabu, 11 Mei 2022.

Sidang pertama terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabbee tersebut akan berlangsung pada pukul 09.00 WITA.

Ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yang siap membacakan dakwaan dan menuntut kedua terdakwa. Mereka adalah Herman Deta, Mawardi, Herry C. Franklin, Jonathan S. Limbongan dan Sisca Gitta Rumondang.

Ira Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka

Ira yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah di Kota Kupang itu tak terima dengan status tersangka yang disandangnya.

Ia pun melawan Polda NTT dengan melakukam gugatan praperadilan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ira Ua melayangkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Ditreskrimum dan Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto. Gugatan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis 29 April 2022 pukul 13.30 Wita.

Tim Kuasa Hukum Ira Ua, Yance Tobias Mesah menjelaskan, penetapan Ira Ua sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti. Sedangkan dari proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap Ira Ua belum mempunyai bukti permulaan.

Dalam menetapkan Ira Ua tersangka, lanjut Yance, penyidik melekatkan Sprindik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2021 Sektor Alak Polres Kupang Kota Tanggal 30 Oktober 2021 Tentang Pembunuhan yang di dalamnya melekat Sprindik Nomor : 743/XI/2021/Reskrimum Tanggal 30 November 2021.

“Seharusnya pada Ira sebagai tersangka melekat satu Sprindik saja, akan tetapi penyidik menetapkan tersangka berdasarkan pada lima Sprindik. Sedangkan ketentuan Peraturan Kapolri, Sprindik hanya untuk perkara yang sama dengan nomor kode yang berbeda,” jelas Yance, Kamis siang.

Ia membandingkan dengan penetapan Randy Bajideh sebagai tersangkan hanya dengan satu Sprindik.

“Sementara tersangka Randy Bajideh hanya ada satu Sprindik yang terkait dengan pembunuhan terhadap Astri saja, sedangkan khusus korban Lael itu ketentuan aturan khusus berupa UU Perlindungan Anak, serta penyidik tidak pernah melakukan penyidikan terhadap kematian Lael,” katanya.

Tim Kuasa Hukum Ira Ua berpendapat, pengajuan gugatan praperadilan karena terdapat cacat administrasi terhadap prosedur penetapan tersangka terhadap Ira Ua belum mengantongi minimal dua alat bukti.

Selain itu, lanjut Yance, penyidik juga menjerat Ira Ua dengan pasal yang cukup banyak, akan tetapi semua unsur dalam sejumlah pasal tersebut tidak terpenuhi dengan perbuatan oleh Ira Ua hingga menyebabkan kematian Astri Lael.

Kapolda NTT juga memberikan pernyataan bahwa kasusnya hanya tersangka tunggal serta tidak menyertakan Pasal 55 KUHP. Akan tetapi pada tanggal 26 April 2022, Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengumumkan Ira Ua sebagai tersangka baru kasus Astri Lael.

Bahkan dalam surat dakwaan telah menyinggung Ira Ua dalam berkas perkara terpisah. Artinya Kejaksaan Nageri Kota Kupang telah mengumumkan Ira Ua sebagai tersangka, sedangkan penyidik berusaha mencari bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatan Ira Ua yang jelas menjadi korban dan tidak pernah terlibat dalam kematian Astri Lael. **