media-wartanusantara.id — Jajaran kepolisan Resort Manggarai kembali membekuk MYD (22) pelaku pencurian di Ruteng asal, Desa Sisir, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, pada Jumat (6/5/2022) sore.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang tinggal di Kelurahan Tenda, Kecamata Langke Rembong.
Modus Pelaku yaitu berpura-pura kehilangan HP, lalu meminjam HP korban untuk lakukan miskol (missed call) nomornya.
Kapolre Manggarai, AKBP. Yoce Marten S.I.K melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat siang sekira pukul 14.00 WITA. Awalnya pelaku mendatangi kos korban
Kedatangan korban berniat hendak mencuri, namun sampai di depan pintu kos, pelaku melihat target korbannya ada di dalam kamar kos.
“Karena itu pelaku berpura-pura kehilangan HP dan meminjam HP korban. Korban dengan polosnya memberikan HP tersebut dan sesaat kemudian pelaku langsung melarikan diri,” kata I Made.
Korban berusaha mengejar pelaku namun pelaku dengan cepat melarikan diri dan menghilang dari kejaran korban. Oleh karena itu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke aparat Polres Manggarai. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung bergegas mencari dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat sore.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di serahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata I Made. **