Bobol 2 Kios Warga di Manggarai, Polisi Beberkan Cara Maling Masuk

media-wartanusantara.id – Dua kios milik Warga di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dibobol dua orang maling pada Sabtu 27 November 2021 dini hari. Kedua maling tersebut berinisial AL, asal Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, dan H yang merupakan pelaku asal Kampung Lewat, Kabupaten setempat.

Kapolres Manggarai melalui paur humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, kedua pelaku beraksi di dua tempat berbeda hanya berselang satu jam. Pada pukul 02.00 Wita, mereka membobol kios Benediktus Pandur (50) yang beralamat di Wae Mbelang, Kecamatan Ruteng.

Sementara pada pukul 03.00 Wita, kedua pelaku membobol kios milik Leonarda Yosefina Kandida Angkut (35) yang beralamat di Taga, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong. Dalam melancarkan aksi, mereka menggunakan satu unit motor Honda Versa.

Budiarsa membeberkan cara kedua maling ini masuk ke dalam kios korban. “Di kios milik korban saudara Benediktus Pandur, para pelaku merusak gembok kios dengan menggunakan Pemukul/palu dan Tang, kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang kios milik saudara Benediktus Pandur berupa rokok dan uang,” ujar Budiarsa, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Warta, Sabtu malam.

Kemudian lanjut Budiarsa, sekitar pukul 03.00 wita, kedua pelaku kembali beraksi. Mereka mencuri di kios milik korban Leonarda Yosefina Kandida Angkut.

“Setibanya di sana, Kedua Pelaku merusak gembok kios milik Leonarda Yosefina Kandida Angkut dengan menggunakan alat pemukul dan tang. Selanjutnya para pelaku masuk ke dalam kios dan mengambil barang – barang kios berupa uang dan rokok serta senter milik korban,” jelas Budiarsa.

Dalam kasus kriminal ini, Polres Manggarai menerima dua laporan. Pertama, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/217/XI/2021/ SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT tertanggal 27 November 2021 tentang Kasus Pencurian di Wae Mbelang, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Sementara yang kedua berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/217/XI/2021/ SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT tertanggal 27 November 2021 tentang Kasus Pencurian di Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Setelah menerima laporan dari kedua korban, aparat melalui Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) satuan Reskrim Polres Manggarai bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam operasi penangkapan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Jatanras berhasil membekuk salah satu pelaku di Wae Mbeleng yang berinisial AL. Sementara H, berhasil lolos dari operasi penangkapan. Polisi pun masih berupaya melakukan pencarian.

Budiarsa menyebutkan, jika para pelaku menyimpan barang curian berupa rokok dan senter di gudang kosong yang berlokasi di Wae Mbelang, Desa Benteng Kuwu. “Sementara uang hasil curian mereka bagi dua,” ucapnya.

Ada pun saat ini, pelaku AL telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. AL diamankan disertai barang bukti yang meliputi; rokok Surya 12 sebanyak 29 slot, rokok Sampoerna 2 slot, rokok capucino 2 slot, rokok Arrow 1 slot, senter sebanyak 5 buah, uang sebanyak Rp. 512.000,- dan 1 unit sepeda motor merek Honda Versa warna hitam.

Editor: Febriano Kabur