media wartanusantara.id— Seorang Warga Negara Asing asal Bulgaria dideportasi oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo pada Selasa (02/08) sekitar pukul 16.00 WIB.
WNA berinisial MGS dipulangkan ke negaranya (Bulgaria) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan Proses Deportasi ini merupakan bentuk tindak lanjut Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pendeportasian sendiri telah dilakukan sejak Senin (01/08).
Sebelumnya, MGS merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.
Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian.
Jaya Mahendra menjelaskan pihaknya menurunkan dua personel untuk melakukan pendeportasian.
Dalam prosesnya, pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional SoekarnoHatta pada Senin (01/08).
Pendeportasian dilaksanakan pada hari ini (02/08), diawali dengan pemeriksaan administrasi terhadap MGS. Menggunakan Malaysia Airlines, MGS menuju Kuala Lumpur dan Dubai yang selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.
“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa mentaati peraturan yang berlaku”, tegas Jaya Mahendra. (Rls).