PT. Flobamor Dinilai Monopoli Bisnis, Asosiasi Pelaku Pariwisata Mabar Mogok Pelayanan Selama Sebulan

media wartanusantara.id– Menanggapi kebijakan kenaikan Tarif ke Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar 3,75 juta per pengunjung per tahun dan pemberian wewenang tunggal PT. Flobamor dalam mengatur transaksi bisnis di TNK, lintas asosiasi pelaku pariwisata di Manggarai Barat (Mabar), membuat keputusan yang berani.

Setelah tuntutan mereka dalam beberapa gerakan aksi sebelumnya tidak membuahkan hasil, Hari ini, Sabtu (30/7/2022) mereka, bertempat di Cafe Suka Rasa, Jln. Gang Pengadilan Labuan Bajo, bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa wisata mulai 1 Agustus-31 Agustus 2022.

Kesepakatan itu, dinyatakan dalam bentuk Nota Kesepahaman yang berisi 3 (tiga) poin penting.

Pertama, asosiasi penyedia jasa wisata bersepakat menghentikan semua jenis jasa pelayanan wisata ke TNK dan destinasi wisata lain di Mabar yang mulai tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2022.

Kedua, kesepakatan untuk menghentikan pemberian jasa pelayanan wisata juga dibuat sebagai bentuk perlawanan terhadap PT. Flobamor yang hendak memonopoli bisnis pariwisata di TNK yang berimplikasi pada proses pemiskinan para pelaku pariwisata Mabar.

Ketiga, para pelaku pariwisata akan patuh dan tunduk terhadap kesepakatan bersama ini serta bersedia menerima konsekuensi, termasuk menerima sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.

Asosiasi Pelaku Pariwisata yang mengirim utusan dalam penandatangan Nota Kesepahaman itu, antara lain: Pemilik Kapal Wisata, Pemilik Jasa Transportasi Darat, pemilik restauran, pemilik hotel, Fotografer,Guide, dan Pelaku Usaha Kuliner.

Sementara itu, merespons dinamika sosial yang berkembang, Pemerintah Mabar melalui Bupati Edistasius Endi menggelar konferensi pers di rumah Jabatan Wakil Bupati Mabar, Yulianus Weng.

Bupati Edi yang didampingi oleh Ketua DPRD Mabar (Martinus Mistar), Wakil Bupati, dan Forkopimda, di hadapan para awak media menyampaikan 3 (tiga) hal penting.

Pertama, bahwa penyampaian aspirasi oleh seluruh warga negara merupakan hal yang dijamin oleh UU. “Namun penyampaian itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Bupati Edi.

Kedua, bahwa Mabar ramah, aman dan nyaman untuk dikunjungi. “Kami menjamin keamanan seluruh wisatawan yang menginap di Hotel maupun yang berlayar ke obyek wisata termasuk menjamin keamanan di lokasi obyek wisata”, ungkap Edi Endi.

Ketiga, selanjutnya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Jadi, selanjutnya kami akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi hal-hal yang tidak dinginkan dan melanggar hukum”, pungkas Bupati Edi. (YB).