TOMOHON – Unit reaksi cepat (URC) Kepolisian di Sulawesi Utara yang berjuluk Totosik menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap salah seorang Siswi SMP, Sabtu (7/9) sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Taratara III Lingkungan III Kecamatan Tomohon Barat.
Korban sebut saja Ungu (16) adalah warga Wailan Kecamatan Tomohon Utara yang juga masih tercatat sebagai siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Tomohon.
Sedangkan para pelaku perkosaan antara lain AMN alias Boy (17) siswa SMP di Tomohon Barat dan RRL alias Umbas (26) berprofesi tukang.
Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung membenarkan telah menangkap dan mengamankan para pelaku ke Markas Polres Tomohon untuk kepentingan pemeriksaan.
Dari informasi yang didapat, korban selama seminggu sejak 2 – 7 September melayani nafsu bejat Boy dan Umbas secara bergantian.
Awalnya Ungu dijemput pelaku Boy pada Senin (2/9) sekitar pukul 18.00 wita dan dibawa di salah satu kebun di Taratara yang sudah ditunggu Umbas.
Saat itu korban disuguhi minuman keras hingga mabuk, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk memulai aksi bejat dengan membuka pakaian korban serta memperkosa.
Tak hanya itu korban dibawa ke rumah pelaku Umbas dan selama berada di rumah pelaku, Ungu secara bergantian dicabuli dan diperkosa lagi oleh kedua pelaku. (kdsu/red/wn/rn)
Komentar