media-wartanusantara.id – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, berhasil mengamankan AL (22), salah satu pelaku pencurian barang kios asal Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu, 27 November 2021. Tidak sendiri, AL beraksi bersama rekannya yang berinisial H, asal Kampung Lewat.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 Wita, Polisi berhasil mencokok AL dan mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara H berhasil kabur dari kejaran Tim Jatanras.
Kapolres Manggarai, melalui paur humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, AL dan H sama-sama beraksi di dua tempat berbeda, yaitu di kios Benediktus Pandur (50) yang beralamat di Wae Mbelang Kecamatan Ruteng, dan di kios milik Leonarda Yosefina Kandida Angkut (35) yang beralamat di Taga, Kelurahan Golodukal Kecamatan Langke Rembong.
Dijelaskan Budiarsa berdasarkan kronologis, pada hari Sabtu sekitar pukul 02.00 Wita, para pelaku ke kios milik korban Benediktus Pandur dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Versa berwarna hitam.
“Sampai di kios milik korban saudara Benediktus Pandur, para pelaku merusak gembok kios dengan menggunakan Pemukul/palu dan Tang, kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang kios milik saudara Benediktus Pandur berupa rokok dan uang,” ujar Budiarsa, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Warta, Sabtu malam.
Kemudian lanjut Budiarsa, sekitar jam 03.00 wita, kedua pelaku kembali beraksi. Mereka mencuri di kios milik korban lain bernama Leonarda Yosefina Kandida Angkut. Setibanya di sana, Kedua Pelaku merusak gembok kios dengan menggunakan alat pemukul dan tang.
“Selanjutnya para pelaku masuk ke dalam kios dan mengambil barang – barang kios berupa uang dan rokok serta senter milik Leonarda Yosefina Kandida Angkut,” jelasnya.
Ada pun saat ini, pelaku AL dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan meliputi; rokok Surya 12 sebanyak 29 slot, rokok Sampoerna 2 slot, rokok capucino 2 slot, rokok Arrow 1 slot, senter sebanyak 5 buah, uang sebanyak Rp. 512.000,- dan 1 unit sepeda motor merek Honda Versa warna hitam.
Untuk diketahui, operasi yang dilakukan Tim Jatanras Polres Manggarai disebut berdasarkan dua laporan. Pertama berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/217/XI/2021/ SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT tertanggal 27 November 2021 tentang Kasus Pencurian di Wae Mbelang, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai. Sementara yang kedua berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/217/XI/2021/ SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT tertanggal 27 November 2021 tentang Kasus Pencurian di Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Editor: Febriano Kabur