Soal Kasus Pembuangan Bayi, Pihak Unika St.Paulus Ruteng Mempolisikan Akun FB yang Diduga Melanggar UU ITE

RUTENG – Kasus pembuangan bayi oleh salah satu Mahasiswi yang diketahui berkuliah di Universitas Katolik Santo Paulus Ruteng pada Kamis (24/10/19) lalu, hingga kini masih menjadi bahan perbincangan serius di kalangan masyarakat, maupun di berbagai media sosial.

Tatkala di media sosial facebook misalnya, kolom komentar pun selalu dibanjiri dengan berbagai komentar netizen yang selalu saja menyudutkan prilaku keji yang dilakukan sang Ibu yang telah tega membuang bayi kandungnya itu.

Namun, lain halnya dengan akun facebook milik orang Manggarai yang diketahui bernama Ishaq Catriko.

Pada Senin, (28/10/19) hari ini, salah satu media online di Manggarai yaitu Floreseditorial.com telah menerbitkan berita mengenai ulah yang membabi buta dari akun facebook Ishaq Catriko ini. Bahkan, pihak Kampus UNIKA akan berencana melaporkan pemilik akun Ishaq Catriko tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Diberitakan media tersebut, Ishaq Catriko telah mengumbar komentarnya yang berkaitan dengan kasus pembuangan bayi tersebut, secara langsung ditujukan kepada pihak Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng.

Komentar Ishaq Catriko diketahui berawal dari postingan akun facebook bernama Anas dalam group Facebook bernama DEMOKRASI MANGGARAI TIMUR.

Ketika Anas menulis, “weong nai: Membaca Ratapan Bayi yang dibuang. Berita tentang pembuangan janin kembali menggemparkan masyarakat Manggarai Raya. Kali ini pelakunya adalah mahasiswa pendidikan Matematika Universitas Katolik St. Paulus Ruteng,…”, demikian yang diposting oleh akun facebook bernama Anas di grop DEMOKRASI MANGGARAI TIMUR seperti dikutip media Floreseditorial.com.

Dalam postingan tersebut, Ishaq Catriko tidak canggung-canggung berkomentar dengan menyudutkan lembaga besar kampus UNIKA St. Paulus Ruteng tersebut.

“Unifersitas lonte”, demikian komentar pemilik akun Facebook Ishaq Cariko dalam kolom komentar postingan Anas di group DEMOKRASI MANGGARAI TIMUR tersebut.

Komentar pemilik akun Ishak Catriko (Gambar: screenshot)

Menanggapi komentar Ishaq, pemilik akun facebook Alficho Supardi, yang diketahui sebagai salah satu dosen pada kampus Unika St. Paulus Ruteng tersebut membalas komentar Ishaq dengan mempertanyakan maksud dari komentarnya.

“Apa maksudnya pernyataan ini teman???”, balas akun facebook Alficho Supardi.

Menjawab komentar Alficho Supardi, Ishaq pun membalas dengan kalimat yang sangat merugikan bagi pihak kampus Unika. St. Paulus Ruteng.

“Kan dah banyak mahasiswa yang hamil di luar nikah..berarti sekolah itu sama halnya sekolah lonte..contohnya sekolah sekolah katolik mu itu lho”, jawabnya.

Balas akun facebook Alficho Supardi dan jawaban Ishaq Catriko (Gambar: screenshot)

Bahkan, pemilik akun Ishaq Catriko menyebut, Dosen hanya mampu memberi bekal ijasah. Sekolah di Ruteng, tulisnya, bukan bertujuan untuk mengubah moral, melainkan membungkus pelacuran.

“Pak dosen hanya mampu memberi bekal ijasah.tapi tempek lonte tak dapat dibendung siapa pun..sekolah di ruteng itu bukan mengubah moral tapi membungkus pelacuran yg di balut pendidikan.. ..kesal..” tulisnya.

Komentar pemilik akun Ishak Catriko (Gambar: screenshot)

Karena merasa dirugikan terhadap pihak kampus, selanjutnya, pada hari Senin, 28 Oktober 2019, Dosen, Karyawan serta beberapa mahasiswa Unika St. Paulus Ruteng mendatangi Polres Manggarai guna untuk melapor pemilik akun Facebook atas nama Ishaq Catriko tersebut.

Seperti yang disaksikan media Floreseditorial.com, tampak beberapa dosen dan mahasiswa yang mendatangi Polres Manggarai, Senin, (28/19).

Dr. Laurentius NI, SH.MH, selaku Doktor hukum pada lembaga Unika St. Paulus Ruteng tersebut berkomentar bahwa, akun facebook atas nama Ishaq Catriko sangat menyudutkan dan merugikan reputasi baik kampus. Karena itu, menurut Dia, pemilik akun Facebook tersebut harus diserahkan kepada pihak berwajib untuk melakukan proses hukum dengan ketentuan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku.

“Catriko memberikan komentar yang menyudutkan lembaga ini, maka dari pihak kampus telah mengkaji dengan baik dan melalui pimpinan serta desakan dosen, pegawai dan mahasiswa memutuskan yang bersangkutan harus diproses secara hukum, sehingga pada hari ini kami mendatangi polres Manggarai untuk melapor yang bersangkutan karena telah melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,” terang Dr. Laurentius Ni kepada Floreseditorial.com, Senin (28/19).

“Dalam UU ITE Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan/atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” papar Lurentius Ni.

Terkait dengan tindakan pelanggaran UU ITE tersebut, maka dari Lembaga UNIKA St. Paulus akan menguasakan persoalan pencemaran nama baik tersebut ke Advokat Marten Jenarut, S.Fil., S.H., M.H.

Ishaq Catriko minta maaf

Setelah mengetahui bahwa apa yang dilakukannya tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku, apalagi dengan merugikan pihak dan nama baik lembaga Unika St. Paulus Ruteng, pada Senin, (28/10/19) sore, pemilik akun facebook Ishaq Chatriko menyampaikan permohonan maafnya terhadap seluruh pengguna facebook yang telah membaca maupun yang mengomentari postingannya, serta kepada pihak kampus Unika St. Paulus Ruteng.

Permintaan maaf Ishaq Catriko melalui grup DEMOKRASI MANGGARAI TIMUR (Gambar: screenshot)

“Ase kae daku ata dia nai one grup hoo.kepok minta maaf latangt ase kae daku khusus utk ase kae kampus unika.baro sala daku kamping sangged ase kae latang tulis daku one wie.neka rabo sanggen taung wan koe etan tua .kepok ampong daku mendid (Adik kakak saya yang baik hati di grup ini, kepok/penyampaian secara adat Manggarai, minta maaf untuk adik kakak saya khusus untuk adik kakak kampus unika. Atas dosa/kesalahan saya terhadap seluruh adik kakak untuk yang saya tulis tadi malam. Jangan marah untuk semua dari yang terkecil sampai yang tertua. Secara adat, ampuni saya babu kalian),” tulisnya di grup DEMOKRASI MANGGARAI TIMUR.

Sumber: Floreseditorial.com