JAKARTA – Yasonna Laoly secara resmi menyatakan dirinya mundur dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) melalui surat yang ditulisnya pada jumaat (27/9/2019).
Dalam surat yang beredar tersebut, Ia menyampaikan permohonan izin kepada Presiden Jokowi atas pengunduran dirinya dari jabatan Menkumham, terhitung mulai 1 Oktober 2019 mendatang.
“Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” kata Yasonna dalam surat tertulisnya.
Kendati, dirinya memilih mundur karena sebelumnya Ia telah terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 17 April 2019 lalu.
“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia,” tulisnya.
Selain karena terpilih menjadi anggota dewan, keputusan Yasonna untuk mundur lantaran menyadari dirinya sebagai menteri, tidak bisa merangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008, tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Dia juga mengucapkan terimakasih telah diberikan kesempatan dan kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Yasonna, dalam surat tersebut.
Ia pun turut menyampaikan permohonan maaf apa bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan selama dirinya menjabat sebagai menteri Hukum dan HAM.(wn/fk/red)