oleh

Larang Demo Di Malioboro, PMKRI Jogja Minta Gubernur DIY Cabut Pergub No 1 Tahun 2021

Yogyakarta – PMKRI Yogyakarta Santo Thomas Aquinas minta gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mencabut kembali Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Hal itu disampaikan DPC PMKRI Yogyakarta melalui Press Release yang diterima media ini, jumat (22/01/2021).

Berikut penilaian dan tuntutan PMKRI Yogyakarta dalam Press Release tersebut:

Pertama, Terbitnya Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, adalah bagian dari upaya untuk melemahkan demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta secara khusus dan di Indonesia secara umum. Hal tersebut setidaknya dapat dilihat dari pasal 5 peraturan gubernur tersebut yang melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat di beberapa kawasan di DI Yogyakarta, salah satunya kawasan Malioboro. Sementara di kawasan Malioboro, terdapat kantor DPRD DIY dan kantor Gubernur DIY.

Kedua, Pelarangan penyampaian pendapat di kantor DPRD dan Kantor Gubernur adalah salah satu wujud nyata dari otoriterianisme dan anti demokrasi, karena kedua kantor tersebut adalah kantor publik yang seharusnya dipergunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan dan kepentingan masyarakat (publik).
Ketiga, Terbitnya Pergub No 1 Tahun 2021 merupakan bentuk “pencederaan” pada identitas Yogyakarta sebagai kota pelajar dan sebagai kiblat demokrasi nasional.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PMKRI Cabang Yogyakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Petama, Mendesak gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mencabut Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Kedua, Mendesak Pemerintah DI Yogyakarta untuk memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi masayarakat seluas-luasanya sesuai ketentuan UU No 9 Tahun 1998.
Ketiga, Mendesak Pemerintah DI Yogyakarta untuk fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di DI Yogyakarta.

Diketahui, sebelumnya pada tanggal 4 januari 2021, Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2021 tentang Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Pada pasal 5 Pergub tersebut dijelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dikawasan: Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kesultanan Ngayoyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kota Gede dan Malioboro.*