media-wartanusantara.id–Pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Bantuan UMKM ini ditargetkan akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM penerima.
Program BLT UMKM diadakan untuk program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Di kabupaten Manggarai, NTT melalui Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja membuka pendaftaran calon penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 1.
Adapun persyaratannya yaitu
1. WARGA NEGARA INDONESIA
2. PELAKU USAHA MIKRO YANG DIBUKTIKAN DENGAN SKU DARI DESA/KELURAHAN ATAU NIB
2. MEMILIKI KTP ELEKTRONIK DAN KARTU KELUARGA
3. BUKAN ASN, BUKAN TNI/POLRI, BUKAN PEGAWAI BUMN/BUMD
4. TIDAK SEDANG MENERIMA KUR
5. PELAKU USAHA MIKRO YANG SUDAH MENDAFTAR DI TAHUN 2020 TAPI BELUM MENDAPAT BANTUAN
Calon penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini bisa mendaftar secara online di link bit.ly/mraibpum.
Bagi calon penerima yang telah mengisi form ini harap segera menyerahkan dokumen berupa foto copy KTP elektronik, foto copi KK , foto copy SKU dan foto tempat usaha paling lambat 23 APRIL 2021.
Selanjutanya, untuk melakukan pengecekan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak bisa melakukan pengecekan melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum
“Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
Melalui link tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.
Jika bukan sebagai penerima akan ada notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebaagai penerima BPUM,”.
Jika terdaftar sebagai penerima maka akan muncul notifikasi sebaliknya.
Apabila tercatat untuk mendapat BPUM maka bisa segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan. (Remi)