media-wartanusantara.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemkab Mabar berupa tanah di Labuan Bajo terus bergulir.
Kali ini, Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT kembali menangkap dua tersangka pada Kamis, (11/2/2021).
Ke dua tersangka ini merupakan warga Labuan Bajo, Manggarai Barat yang masing-masing berdomisili di desa Gorontalo Gang Pengadilan dan gang Cempaka dekat masjid raya, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Para tersangka ini dibekuk di salah satu rumah seorang pengacara di Kupang berinisial AA.
Belakangan diketahui, AA ini merupakan pengacara dari Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka terkait dalam kasus yang merugikan negara kisaran triliunan tersebut.
Dalam video yang dilihat media ini, Kamis (11/2/2021) nampak dua tersangka itu sedang berada di teras rumah AA. Keduanya tak berkutik saat Jaksa Robert J.Lambila membacakan surat penangkapan.
Selanjutnya para tersangka langsung digiring menuju kantor penyidik Kejaksaan Tinggi di Kupang dengan tangan diborgol.
Sebelum dimasukan ke mobil Tahanan Jaksa, sesuai prosedur ke dua tersangka ini digeledah terlebih dahulu.
Kepala seksi penerangan Hukum dan HAM Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan adanya penangkapan dua warga asal Labuan Bajo itu.
Dia mengaku keduanya ditangkap di rumah salah seorang pengacara bernama Ali Anthonius di Kupang.
Keduanya ditangkap masih berkaitan erat dengan kasus jual beli tanah aset milik Pemda dalam keterangan persidangan nama kedua orang itu disebut-sebut di depan majelis hakim. (YB)