JAKARTA – Anggaran pengawasan Pilkada Manggarai tahun 2020 mendatang akhirnya secara resmi disepakati dalam rapat evaluasi pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai yang berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri Lantai 10, Jalan Medan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat, Rabu, (30/10/19).
Berdasarkan yang dikutip media ini melalui website resmi manggarai.bawaslu.go.id, anggaran pembiayaan Pilkada bagi Bawaslu Kabupaten Manggarai tersebut telah disepakati sebesar Rp 7.175.000.000 (Tujuh miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Untuk diketahui, rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahri, S.STP, M.Si.
Ada pun pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bertindak selaku mediator untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan Pilkada bagi Bawaslu dan KPU Kabupaten Manggarai.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia,M.Pd mengatakan Bawaslu Kabupaten Manggarai sebelumnya telah mengajukan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 sebesar Rp. 15.599.032.000 (lima belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2020 dan Rp 328.346.000.000 (tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh enam juta rupiah) untuk Tahun Anggaran 2019.
Menurut Marselina, pihaknya telah lima kali melakukan pembahasan bersama TAPD dan hasilnya tak kunjung menemukan kata sepakat.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, lanjut Marselina, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 175.000.000, (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Tahun Anggaran 2019 dan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2020 melalui mekanisme penganggaran.
Demikian Marselina, pihaknya menolak menyepakati dan menyampaikan laporan hasil pembahasan anggaran Pilkada 2020 Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTT, dengan tembusan Ketua Bawaslu RI dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam proses pembahasan bersama TAPD Kabupaten Manggarai, pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan rasionalisasi berulang-ulang hingga mencapai anggaran sebesar Rp 10.084.385.000 (sepuluh miliar delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Bawaslu Kabupaten Manggarai tak kunjung melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Atas dasar itu, persoalan pembiayaan Pilkada Kabupaten Manggarai diselesaikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Setelah melalui proses pembahasan yang alot dan memakan waktu, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Bawaslu Kabupaten Manggarai, di hadapan Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahri, S.STP, M.Si, telah menyepakati pembiayaan Pilkada bagi Bawaslu Manggarai sebesar Rp 7.175.000.000 (tujuh miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), ” tandasnya.
Pihaknya pun menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT atas komunikasi dan kerja sama yang telah terbangun baik hingga suksesnya kesepakatan pembiayaan Pilkada 2020 bagi Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Marselina pun berkomitmen akan mengelola anggaran tersebut secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahri, S.STP, M.Si mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah dengan prinsip efisiensi terhadap beberapa nilai usulan terkait batas honorarium, volume, dan beberapa item belanja lainnya.
Menurut Bahri, terdapat item belanja yang dirasionalisasi untuk honor staf Panwaslu Kecamatan yang berstatus PNS karna telah mendapat TPP. Pemerintah daerah akan menyampaikan penugasan kepada penyelenggara dengan mempertegas TPP tidak mendapatkan honorarium, termasuk sewa gedung, sewa meubeller, penyediaan jasa air dan listrik yang dibebankan dan menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Bawaslu Kabupaten Manggarai, ujar Bahri, harus merinci kembali penggunaan sesuai kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan berpedoman pagu/alokasi sebesar Rp 7.175.000.000 (tujuh miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan hasil pencermatan akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan menjadi lampiran NPHD.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan sebesar Rp. 5.175.000.000 (lima miliar seratus tujug puluh lima juta rupiah) dengan rincian P-APBD tahun 2019 sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan RAPBD tahun 2020 sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Terdapat selisih sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yang dibebankan pada APBD 2020 yang saat ini masuk pada tahapan pembahasan RAPBD 2020. Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai melalui TAPD mengusulkan ulang kepada DPRD melalui Badan Anggaran untuk masuk mekanisme pembahasan yang sifatnya wajib dipenuhi sesuai mekanisme penganggaran. Kami akan memastikan kekurangan sebesar Rp 2 miliar dianggarkan di APBD Manggarai 2020,” tandas Bahri.
Dikatakan Bahri, hasil kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara dan juga akan menjadi pedoman Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam melakukan evaluasi RAPBD Kabupaten Manggarai TA 2020.
Dengan pertimbangan tahapan kegiatan pemilihan telah berlangsung, NPHD disepakati akan segera ditandatangani pada tanggal 4 November 2019.
Kesimpulan dalam rapat tersebut dibuatkan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan Penyediaan Dana Pilkada Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia.M.Pd, bersama Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai, Drs. Anglus Angkat, M.Si yang juga bertindak selaku Ketua TAPD, dengan mengetahui Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan atas nama Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bahri, S.STP, M.Si.
Turut hadir dalam Rapat Evaluasi Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 Tim dari Bawaslu RI, Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd, Perwakilan Bawaslu Provinsi Jemri Pahwali, Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus J. Pentor beserta Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai, Willy Ganggut dan Kepala Bappelitbang Kabupaten Manggarai, Adil Empang Ardianus.
Sumber: manggarai.bawaslu.go.id