RUTENG – Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2019, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM-LPPDM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, pada Senin (09/12) pagi.
Dalam orasinya, Ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang kembali mempersoalkan SP3 terkait penanganan kasus dugaan pembangunan embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal.
“Saya tadi minta semua bukti mengenai persetujuan dari kementerian. Tapi pihak dari kepolisian menyebut bahwa hal tersebut belum bisa disampaikan ke LSM-LPPDM, karena itu menjadi rahasia mereka,” ujar Ahang di Polres Manggarai Senin (09/12) pagi.
Dalam waktu dekat, lanjut Ahang, Ia bersama pihaknya (LSM-LPPDM) akan melakukan proses praperadilan di Polres Manggarai.
“Rencana praperadilan mungkin minggu kedepan ini, saya susun gugatannya dulu, baru nanti saya sampaikan,” kata Ahang.
Menurut Dia, berdasarkan yang disampaikan Kapolres Manggarai, ada 3 orang tersangka dalam kasus proyek tersebut. Namun, karena kontraktornya masih sakit, makanya diberhentikan sementara.
“Soal kontraktor sakit kan tidak ada aturan di KUHP. Apalagi kan tersangkanya bukan tunggal,” katanya.
Demikian sambung Ahang, ada 2 bukti dalam surat yang diajukan Bupati Kamelus Deno selaku pemohon dalam proses pembangunan proyek Embung Wae Kebong tersebut.
Bukti tersebut, kata Dia, terkait surat yang ditujukan bupati Manggarai Deno Kamelus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya, belum ditemukan bukti persetujuan, baik pada saat proses pembangunan proyek embung berjalan, maupun pasca proyek embung selesai dikerjakan.
“Nanti kita lihat apa yang muncul di praperadilan, apa benar itu ada izin atau tidak. Karena yang jelas dari polisinya, kasus tersebut nantinya pasti akan dibuka kembali,” imbuh Ahang.
Soal insiden terkait kedatangan mantan Kapolres Manggarai Marsel Sarimin yang tak terima dirinya disebut sebagai pelaku SP3 pasca aksi demo yang berlangsung Senin (09/12) pagi, Ahang menilai bahwa hal tersebut merupakan tindakan premanisme yang tak terpuji.
“Indikasinya saya lihat ada ketakutan karena Dia (Marsel Sarimin) yang Lakukan SP3 dalam kasus ini, Dia ada prasaan takut ketika saya membuka kasus ini. Makanya Dia lakukan reaksi spontan,” ungkap Ahang.
Untuk diketahui, mantan Kapolres Manggarai, Marsel Sarimin ngamuk dengan para demonstran di depan Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Senin (9/12).
Marsel Sarimin yang juga mantan Calon Bupati Manggarai Timur tersebut dengan mengenakan baju warna merah muda terlihat hendak menghampiri mobil komando para demonstran, namun cepat dihadang oleh pihak aparat yang berjaga-jaga di lokasi demonstrasi.
Dalam sebuah video, Marsel Sarimin ngamuk lantaran dirinya tidak terima disebut sebagai orang yang telah membuat SP3 terhadap kasus Embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal.
“Kurang ajar kau, kau anjing kau,” ungkap Marsel Sarimin sambil menunjuk ke para orator Demonstran.
“Saya lapor kau, lapor kau,” kata Sarimin sambil dipegang oleh aparat keamanan.
“Ini pemfitnaan,” teriak Marsel sembari menuju ke mobil putih yang ditumpanginya.
Menanggapi amukan Sarimin, Marsel Ahang selaku Koordinator dari Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM-LPPDM) yang sedang berorasi di depan Kejari Manggarai berteriak dengan pengeras suara meminta aparat kepolisian menangkap Marsel Sarimin.
“Saudara Marsel kau pulang kau, siapa ini, saudara polisi tolong amankan orang itu, inilah hukum yang terjadi di Manggarai,” teriak Ahang dari atas mobil Komando.
Ahang pun menunjuk Sarimin yang telah masuk ke dalam mobil, dengan mengatakan jika Sarimin adalah pelaku.
“Pelaku ini, harus ditangkap orang ini. Pelaku ini,” teriak Marsel Ahang berulang kali.
Dikatakan Marsel Ahang, bahwa Marsel Sarimin takut dikejar terkait masalah proyek Embung Wae Kebong di Cibal.
“Dia takut dikejar masalah proyek Embung Wae Kebong, polisi harus amankan itu,” teriak Marsel Ahang.
“Kasian Mantan Kapolres Manggarai, yang proses SP3 kasus proyek Embung Wae Kebong dia itu,” kata Marsel Ahang (Bros Jatam)