JAKARTA – 28 cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) surati ketua presidium PP PMKRI Santo Thomas Aquinas, Benediktus Papa alias Beni Papa, tepat pada peringatan Dies Natalis PMKRI ke-73, senin (25/5/2020)
Surat pernyataan sikap yang ditandatangi ketua presidium PMKRI dari 28 cabang tersebut merupakan bentuk keresahan mereka terhadap sikap KP PP PMKRI Beni Papa yang dinilai telah melanggar konstitusi PMKRI dengan mengangkat kader salah satu partai politik dan mantan sekretaris jenderal KNPI Bogor sebagai Pengurus Pusat PMKRI Periode 2020-2022.
Dalam surat pernyataan tersebut, PMKRI dari 28 cabang meminta Beni Papa selaku Mandataris MPA/Ketua Presidium/Formatur Tunggal PP PMKRI periode 2020-2022 agar segera melakukan pemecatan terhadap Paulina C. Dewi dari jabatanya sebagai Koordinator Lembga Media dan Pers PP PMKRI dan Okto Nahak dari Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI karena keduanya dinilai sudah melanggar konstitusi PMKRI. Selain itu, 28 Cabang PMKRI juga meminta Beni Papa untuk menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya mengangkat Paulina C. Dewi dan Okto Nahak sebagai pengurus pusat PMKRI periode 2020-2022.
Ke-28 cabang tersebut diantaranya adalah PMKRI Cabang Yogyakarta, PMKRI cabang Surabaya, PMKRI Cabang Malang, Cabang Madiun, Cabang Mataram, Cabang Denpasar, Cabang Jakarta Timur, Cabang Jakarta Utara, Cabang Jakarta Pusat, Cabang Bandung, Cabang Nias, Cabang Banjarmasin, Cabang Sorong, Cabang Merauke, Cabang Palangka Raya, Cabang Saumlaki, Cabang Timika, Cabang Manado, Cabang Pekan Baru, Cabang Tambolaka, Cabang Masohi, Cabang Sorong Selatan, Cabang Samarinda, Cabang Jayapura, Cabang Bintuni, Cabang Larantuka, dan Cabang Nabire.
Selain mendapat kecaman dari 28 cabang, Beni Papa juga dilarang melakukan aktifitas di Sekretariat PP PMKRI yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi 1, Menteng Jakarta Pusat. Pelarangan tersebut ditandai dengan aksi penutupan atau penggembokan sekretariat PP PMKRI oleh sejumlah kader PMKRI cabang se – DKI, pada senin (25/5) siang. (VP/Red)