Perayaan Nataru di Manggarai Barat, Polisi Larang Gelar Acara Hura-hura

media-wartanusantara.id — Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) serta menjaga munculnya klaster baru Covid-19 saat Perayaan Natal 25 Desember 2021 dan perayaan tahun baru 1 Januari 2022 Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat dan pelaku usaha perhotelan/penginapan, pelaku usaha hiburan, pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan dan pelaku usaha lainnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan hura-hura berupa pesta yang menimbulkan keramaian atau keributan, Pawai atau balap motor menyalakan kembang api atau bunga api pada saat sedang dilaksanakan ibadah.

Pengumuman ini merujuk pada Undang – undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/603/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka antisipasi Gangguan Kamtibmas pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: Pem.440/III/191/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

WARTA UTAMA