media-wartanusantara.id — Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) serta menjaga munculnya klaster baru Covid-19 saat Perayaan Natal 25 Desember 2021 dan perayaan tahun baru 1 Januari 2022 Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat dan pelaku usaha perhotelan/penginapan, pelaku usaha hiburan, pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan dan pelaku usaha lainnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan hura-hura berupa pesta yang menimbulkan keramaian atau keributan, Pawai atau balap motor menyalakan kembang api atau bunga api pada saat sedang dilaksanakan ibadah.
Pengumuman ini merujuk pada Undang – undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/603/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka antisipasi Gangguan Kamtibmas pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: Pem.440/III/191/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.