KUPANG – Pernyataan gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang menyebut TKI Ilegal, “Kalau Sukses Syukur, jika Tewas Dikubur” seperti yang dilansir kompas.com pada Selasa (26/11/19) lalu kini mendapat kecaman serius dari Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang
“Viktor pecundang amanat, gagal paham, dan sangat prematur,’” tegas Ketua PMKRI Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng seperti dimuat di media Online Wartapedia.id pada Rabu, (27/11/2019).
Sebagai Gubernur Provinsi NTT, kata Dia, Viktor Laiskodat tidak pantas mengeluarkan pernyataan seperti itu.
“Kepala daerah adalah alat negara yang menjalankan peran, memberi kepastian dan perlindungan terhadap setiap warga tanpa terkecuali,” kata Adrianus Oswin Goleng.
Sebab, lanjut Adrianus, dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai hak dasar yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 merupakan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan perdamaian.
“Viktor harus paham apa maksud perlindungan dan kesejahteraan terhadap warga. Dalam konteks ini, persoalan TKI legal dan ilegal tidak menjadi alasan untuk kemudian pemerintah daerah melepas tanggungjawabnya,” lanjutnya.
Menurutnya, ini merupakan bentuk cuci tangan Viktor sebagai pejabat daerah yang bertentangan dengan amanat UUD dan pancasila pada Sila ke-2 “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan dikristalisasi dalam butir 3 dan 5 yakni sikap saling mencintai sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan.
“Kami menilai, pernyataan Viktor sangat biadab dan kategori pelanggaran HAM karena terkesan membiarkan tanpa mencari formulasi kebijakan yang tepat untuk memberikan kepastian dan keamanan terhadap TKI yang terlanjur mengilegalkan diri” tegas Adrianus.
Ia memaparkan, TKI itu pilihan yang punya latar, motivasi, kesempatan (opportuniti), kebutuhan (needs), tekanan (pressure) guna keluar dari himpitan ekonomi dengan harapan (ekspetasi) untuk merubah hidup di tengah masalah sosial yang begitu kompleks.
“Selain itu kurangnya lapangan pekerjaan yang berdampak pada meningkatnya angka pengangguran, upah minim, pendidikan, dan kesehatan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, data BP3TKI menunjukan bahwa, TKI yang meninggal diluar negeri sepanjang tahun 2018 berjumlah 105 orang, dan desember tahun 2019 berjumlah 104 orang dan berpotensi bertambah.
“Publik wajib menagih janji dan komitmen Gubernur NTT dalam mewujutkan “NTT bangkit dan sejahtera” ujar Ketua PMKRI cabang Kupang itu.
Merujuk persoalan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang pun mengambil lima (5) sikap, diantaranya yaitu, pertama, mengecam ucapan Gubernur NTT. Kedua, mendesak Gubernur NTT untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara sadar dan terbuka kepada seluruh masyarakat Provinsi NTT karena telah melecehkan harkat dan martabat kemanusiaan lebih khusus keluarga dan korbanTKI. Ketiga, ultimatum agar kiranya Gubernur NTT mampu menertibkan pikiran, ucapan dan tindakan dengan tetap berpegang teguh pada nilai dan norma sesuai aturan yang berlaku. Keempat, mendesak Gubernur NTT Segera merealisisi program kerja sesuai janji kampanye sebagai mana tertuang dalam RPJMD. Dan yang kelima, ditengah indeks pembangunan Provinsi yang begitu rendah, meningkatnya angka kemiskinan dengan presentase 21,09% dengan kata lain jumlah penduduk miskin tahun 2019 sebanyak 1.146.320 jiwa, meningkatnya angka pengangguran per-Agustus sebesar 3,01% atau bertambah 83 ribu orang. Sehingga kami mendesak Gubernur NTT untuk fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan spirit “NTT bangkit dan sejahtera.’‘ (wp/wn/red)
Berita ini sebelumnya telah tayang di media online Wartapedia.id dengan judul: Soal TKI : PMKRI Kupang katakan Viktor Pecundang Amanat