BALI – Transportasi udara, darat, dan laut akan beroperasi kembali mulai pada Kamis (7/5) besok.
Kebijakan tersebut, merupakan turunan peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Atas kebijakan itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat edaran sebagaimana dilansir kumparan.com, terdapat kriteria yang boleh bepergian untuk menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum dalam masa pandemi, yakni perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan.
Berikut ini kriteria yang diperbolehkan
a. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
c. Pelayanan kesehatan.
d. Pelayanan kebutuhan dasar.
e. Pelayanan pendukung layanan dasar.
f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, diperbolehkan bepergian.
Selain itu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, juga diperbolehkan.
Demikian pula di dalam beleid ini ditegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan akan diawasi dengan ketat. Misalnya jika ASN/TNI/Polri/BUMN yang bepergian, wajib disertakan surat tugas. Sementara pasien yang membutuhkan pelayanan, wajib membawa surat rujukan.
“Surat edaran ini berlaku sejak 6 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” demikian isi surat yang ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. (RED)